Dinsos Bukan Penentu BPJS PBI dan Status Kemiskinan – Video

Dinsos Bukan Penentu BPJS PBI dan Status Kemiskinan
0 Komentar

Dinas Sosial Kabupaten Cirebon menegaskan tidak memiliki kewenangan langsung dalam penetapan kepesertaan BPJS PBI maupun penentuan status kemiskinan warga. Hal ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penonaktifan BPJS PBI dan ketidaksesuaian data desil kemiskinan.

Keluhan warga terkait penonaktifan BPJS PBI dan perubahan status desil kemiskinan masih terus muncul di Kabupaten Cirebon. Namun Dinas Sosial menegaskan bahwa permasalahan tersebut tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan mereka.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi menjelaskan, penetapan status kemiskinan desil satu hingga sepuluh merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik atau BPS melalui data tunggal sosial ekonomi nasional.

Baca Juga:DPRD Rekomendasikan Pengelolaan Parkir Gandeng Pihak Ketiga – VideoSMP Muhammadiyah 1 Kota Cirebon Adakan MHQ – Video

Sedangkan terkait kepesertaan BPJS PBI, Dinas Sosial hanya berperan dalam pengelolaan dan pemadanan data sosial, sementara kebijakan jaminan kesehatan menjadi ranah Dinas Kesehatan dan Pemerintah Pusat.

Hafidz menjelaskan, data sosial ekonomi warga berasal dari usulan desa melalui musyawarah desa dan kelurahan. Data tersebut kemudian diproses melalui aplikasi SIK-NG dan difinalisasi oleh BPS sebagai dasar penentuan desil.

Dinas Sosial menegaskan akan terus melakukan pemadanan dan verifikasi data secara berkala bersama perangkat daerah terkait. Upaya ini dilakukan agar data sosial yang digunakan dalam kebijakan publik semakin akurat dan tepat sasaran.

Hingga saat ini, Pemerintah Daerah terus mendorong perbaikan data melalui mekanisme yang telah ditetapkan, serta mengimbau masyarakat untuk menyampaikan keberatan melalui prosedur resmi di tingkat desa dan kelurahan.

0 Komentar