Warga Desa Prajawinangun, Kabupaten Cirebon, melaporkan dugaan penipuan jasa pengobatan kepada polisi dengan nominal kerugian lebih dari seratus juta rupiah.
Ika Farika, warga Desa Prajawinangun, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, membuat pelaporan dugaan penipuan jasa pengobatan. Ika bersama kuasa hukum mendatangi Kantor Polsek Kaliwedi untuk melaporkan penipuan yang diduga dilakukan oleh SH.
Menurut keterangan kuasa hukum korban dugaan penipuan, SH menawarkan jasa pengobatan kepada Ika Farika untuk mengobati penyakit yang diderita. Namun, SH meminta uang dengan nominal Rp110 juta kepada Ika Farika sebagai mahar dan syarat proses pengobatan.
Baca Juga:Kuwu Sinarancang Fokus Peningkatan Layanan Kesehatan – VideoTradisi & Budaya Mapag Sri Jelang Panen Raya Di Desa Wilulang – Video
Peristiwa yang terjadi pada 25 Mei 2024 lalu hingga kini tak kunjung ada kejelasan. Cara persuasif yang dilakukan Ika Farika tak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum.
Sementara, sebelum membuat laporan ke pihak kepolisian, Ika Farika bersama dengan kuasa hukumnya sempat melakukan mediasi untuk pengembalian uang. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan terduga pelaku tak memenuhi kesepakatan. Ika Farika berharap dengan jalur hukum yang ditempuh ini, tidak ada lagi korban-korban lain.