Disnaker Kab. Cirebon Respon Kasus Dugaan TPPO – Video

Disnaker Kab. Cirebon Respon Kasus Dugaan TPPO
0 Komentar

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon merespons dua kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO yang viral belakangan ini. Namun Disnaker menegaskan kasus tersebut tidak berkaitan dengan proses penempatan pekerja migran resmi.‎‎Dua warga yang diduga menjadi korban, yaitu Vina warga Desa Gombang Kecamatan Plumbon, dan Sinta warga Kecamatan Astanajapura, telah menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun khusus untuk kasus Sinta, penanganan telah dilakukan oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DPPKBP3A Kabupaten Cirebon, karena peristiwa tersebut tidak termasuk kategori penempatan pekerja migran.‎‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Disnaker Kabupaten Cirebon, Novi Hendrawan menjelaskan, mekanisme resmi penempatan pekerja migran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, termasuk melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI, yang memiliki izin penempatan kerja di negara tujuan.‎‎Selain itu, menurutnya Disnaker memiliki tim Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang melibatkan berbagai unsur, termasuk kepolisian dan dinas terkait, untuk menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan pekerja migran.‎‎‎Dalam proses resmi, calon pekerja migran harus melalui tahap pendaftaran, verifikasi administrasi, pelatihan kerja di lembaga pelatihan, hingga orientasi pra-pemberangkatan, sebelum akhirnya mendapatkan visa kerja dan diberangkatkan secara legal.‎‎‎Disnaker juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa pelatihan, karena hal tersebut sering menjadi ciri penempatan ilegal yang berpotensi menjerat korban dalam kasus perdagangan orang.‎‎Sementara itu, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium penempatan pekerja migran sektor domestik ke Arab Saudi sejak tahun 2021, menyusul banyaknya kasus permasalahan dan kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia di negara tersebut.

0 Komentar