Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 181,25 gram atau setara dengan Rp275 juta. Dua orang warga telah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penangkapan di dua lokasi berbeda.
Tersangka pertama berinisial AN. Polisi mendapati delapan paket sabu dan mengembangkan kasus hingga proses penggeledahan di rumah tersangka.
Di tempat tinggal AN, petugas menemukan sabu berat kotor 151,15 gram yang disembunyikan di dalam tas dan kamar pelaku. Turut diamankan dua timbangan digital dan plastik klip bening. Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang berinisial I yang kini buron.
Baca Juga:Turnamen Sepakbola Tarkam Desa Kudumulya Sedot Animo Peserta – VideoPelatihan Dan Sertifikasi Operator Forklift – Video
Sementara itu, tersangka kedua berinisial N, seorang residivis kasus serupa. Tiga paket sabu ditemukan di saku celana dan ponsel di dasbor motor. Ponsel ini berisi petunjuk foto titik penyimpanan melalui aplikasi GPS.
Polisi bergerak cepat melacak lokasi penyimpanan barang haram ini dan menemukan 62 paket sabu lain yang disembunyikan di bawah pohon pisang. Selain barang bukti di lapangan, dari rumah tersangka N juga diamankan timbangan digital dan plastik klip.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.