Kepepet!!! BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Dicairkan Sebagian Loh. Penasaran? Begini Prosedurnya

BPJS
BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dicairkan sebagian dan bisa dijadikan saldo JHT. Foto: Radar Surabaya/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Jaminan hari tua atau JHT, kini bisa dicairkan dari BPJS Ketenagakerjaan yang dijadikan saldo JHT.

Program Jaminan Hari Tua dirancang untuk menjamin stabilitas keuangan dimasa pensiun. Dana tersebut dicairkan meskipun masih aktif bekerja, atau karena kondisi khusus lainnya seperti terkena PHK atau ingin membayar uang muka pembelian rumah.

Untuk pencairan JHT secara penuh hanya bisa dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja, baik karena pensiun ataupun mengundurkan diri atau bahkan pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga:Kamu Harus Tahu, Ini Cara Bedakan QRIS Transfer dan QRIS BayarPenggaMasih Sibuk Nyari Kerja, Jangan Bingung!! ? Ini Adalah Pekerjaan Yang Dibutuhkan di Indonesia

Namun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua ini tetap dapat diajukan pengambilan sebagian hanyalah untuk peserta BPJS ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

Untuk mengajukan pencairan JHT, anda perlu memenuhi beberapa syarat dan tentu saja mengikuti prosedur yang sudah ditentukan termasuk sejumlah persyaratan dokumen.

Syarat Dokumen Untuk Mencairkan Dana JHT Sebagian

Dokumen yang menjadi persyaratan untuk mengklaim JHT tentu saja merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan Pada saat Anda mengajukan klaim manfaat jaminan.

Dokumen yang diberikan merupakan fotokopi dengan menunjukkan berkas asli yang anda miliki, di bawah ini adalah informasi terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan yang ada.

1. Pencairan JHT sebagian 10%

Para peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10% dengan melampirkan dokumen di bawah ini.

  1. Kartu peserta bpJamsostek.
  2. Kartu keluarga.
  3. NPWP (jika ada).
  4. E-ktp.
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  6. Buku tabungan.

Pencairan 10% atau pengambilan JHT sebagian ini, berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

2. Pencairan JHT sebagian 30%

Para peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan kelainan manfaat sebagian sebanyak 30%.

Baca Juga:Syarat Dan Cara Mengajukan Diskon Listrik 50 Persen Dari PLNSelain KDM, Eri Cahyadi Juga Berlakukan Jam Malam di Surabaya Untuk Anak-Anak

Pencairan ini hanya dapat dilakukan untuk keperluan perumahan seperti pembayaran uang muka, dengan melampirkan dokumen diantaranya.

  1. Kartu peserta BPJamsostek.
  2. Kartu keluarga.
  3. NPWP (Jika punya).
  4. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama).
  5. E-ktp.
  6. Buku tabungan Bank kerjasama pembayaran jht 30% untuk kepemilikan rumah.
  7. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

Pengambilan JHT sebagian hingga 30% ini berpotensi menyebabkan penanganan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya, apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Prosedur Mencairkan Dana JHT Sebagian

1. Klaim JHT Melalui aplikasi JMO

Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses aplikasi JMO di perangkat smartphone masing-masing.

JMO adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan layanan digital kepada para peserta meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, hingga pelaporan dan pengaduan dan bisa melakukan cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

  • Anda bisa membuka aplikasi JMO di handphone Anda, kemudian memilih menu jaminan hari tua.
  • Pada halaman jaminan hari tua, Anda bisa langsung memilih menu klaim JHT.
  • Jika anda memenuhi syarat, nantinya akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT Melalui aplikasi JMO, kemudian Anda bisa langsung mengklik “Selanjutnya”.
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan dan jika data sudah benar silakan Anda memilih “Sudah”.
  • Lakukan swafoto dengan mengklik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti yang tertera di layar.
  • Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif kemudian Anda bisa langsung mengklik “Selanjutnya”.
  • Pada halaman rincian saldo JHT akan ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Lakukan pengecekan berulang untuk memastikan keseluruhan data sudah benar, sebelum data Anda tersimpan. Jika data sudah benar maka anda bisa mengklik “Konfirmasi”.
  • Dan jika berhasil, maka pengajuan klaim JHT anda akan diproses, kemudian untuk melihat proses klaimnya Anda dapat membuka menu “Tracking Klaim”.

Khusus untuk pengajuan Melalui aplikasi JMO, batasan saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah sebesar Rp15 juta, dari sebelumnya hanya Rp10 juta.

Jika anda ingin mencairkan dana melebihi nominal tersebut, maka anda dapat melakukan pengajuan melalui kantor cabang atau secara online melalui lapak asik.

2. Klaim JHT online

Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakser total lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

kemudian Anda bisa melakukan langkah pendaftaran acuan lapak asik online untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebagian.

  • Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Kemudian Anda bisa langsung mengisi data awal yaitu berupa NIK, nama lengkap, dan juga nomor kepesertaan.
  • Secara otomatis sistem akan memverifikasi data Anda terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi selesai, anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ditampilkan pada portal.
  • Setelah itu Anda bisa langsung mengunggah dokumen persyaratan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  • Setelah itu peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (persiapkan berkas yang asli).
  • Proses selesai, dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang sudah anda lampirkan.

3. Klaim JHT di kantor cabang

Pengajuan klaim melalui metode ini dapat dilakukan dengan mengakses Media elektronik berbasis web maupun non web pada kantor cabang yang anda kunjungi.

Berikut adalah prosedur pencairan dana di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

  • Melakukan scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
  • Mengisi data awal yaitu berupa NIK, nama lengkap, dan juga nomor kepesertaan.
  • Sistem akan secara otomatis memverifikasi data Anda terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi selesai, anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang ditampilkan pada portal.
  • Kemudian Anda bisa mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
  • Lalu Anda bisa langsung menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  • Proses selanjutnya akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
  • Kemudian yang terakhir manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan oleh anda.
0 Komentar