Kepepet!!! BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Dicairkan Sebagian Loh. Penasaran? Begini Prosedurnya

BPJS
BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa dicairkan sebagian dan bisa dijadikan saldo JHT. Foto: Radar Surabaya/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Jaminan hari tua atau JHT, kini bisa dicairkan dari BPJS Ketenagakerjaan yang dijadikan saldo JHT.

Program Jaminan Hari Tua dirancang untuk menjamin stabilitas keuangan dimasa pensiun. Dana tersebut dicairkan meskipun masih aktif bekerja, atau karena kondisi khusus lainnya seperti terkena PHK atau ingin membayar uang muka pembelian rumah.

Untuk pencairan JHT secara penuh hanya bisa dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja, baik karena pensiun ataupun mengundurkan diri atau bahkan pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga:Kamu Harus Tahu, Ini Cara Bedakan QRIS Transfer dan QRIS BayarMasih Sibuk Nyari Kerja, Jangan Bingung!! ? Ini Adalah Pekerjaan Yang Dibutuhkan di Indonesia

Namun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua ini tetap dapat diajukan pengambilan sebagian hanyalah untuk peserta BPJS ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.

Untuk mengajukan pencairan JHT, anda perlu memenuhi beberapa syarat dan tentu saja mengikuti prosedur yang sudah ditentukan termasuk sejumlah persyaratan dokumen.

Syarat Dokumen Untuk Mencairkan Dana JHT Sebagian

Dokumen yang menjadi persyaratan untuk mengklaim JHT tentu saja merupakan persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan Pada saat Anda mengajukan klaim manfaat jaminan.

Dokumen yang diberikan merupakan fotokopi dengan menunjukkan berkas asli yang anda miliki, di bawah ini adalah informasi terkait dokumen klaim sesuai dengan ketentuan yang ada.

1. Pencairan JHT sebagian 10%

Para peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10% dengan melampirkan dokumen di bawah ini.

  1. Kartu peserta bpJamsostek.
  2. Kartu keluarga.
  3. NPWP (jika ada).
  4. E-ktp.
  5. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  6. Buku tabungan.

Pencairan 10% atau pengambilan JHT sebagian ini, berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

2. Pencairan JHT sebagian 30%

Para peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan kelainan manfaat sebagian sebanyak 30%.

Baca Juga:Syarat Dan Cara Mengajukan Diskon Listrik 50 Persen Dari PLNSelain KDM, Eri Cahyadi Juga Berlakukan Jam Malam di Surabaya Untuk Anak-Anak

Pencairan ini hanya dapat dilakukan untuk keperluan perumahan seperti pembayaran uang muka, dengan melampirkan dokumen diantaranya.

  1. Kartu peserta BPJamsostek.
  2. Kartu keluarga.
  3. NPWP (Jika punya).
  4. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama).
  5. E-ktp.
  6. Buku tabungan Bank kerjasama pembayaran jht 30% untuk kepemilikan rumah.
  7. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
0 Komentar