Mau Dapet 15 Juta Dari BPJS? Begini Caranya

BPJS Ketenagakerjaan
JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus datang ke kantor. Foto: Radar Selaparang/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Sejak Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan menaikkan batas pencairan dana jaminan hari tua atau JHT menjadi Rp15 juta.

BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan inovasi baru dan kemudahan layanan bagi para pekerja di Indonesia.

Salah satu inovasinya adalah meningkatkan batas maksimal pencairan dana jaminan hari tua yang dulu hanya mencapai Rp10 juta, kini menjadi Rp15 juta dan bisa diakses secara digital Melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Baca Juga:Butuh Pinjaman Tapi Takut Pinjol? Pinjam ke Dana Aja, Begini CaranyaRekomendasi Smartphone Dengan Harga Miring, Kamera Fantastis

Bagi para peserta yang telah memenuhi syarat kepesertaan minimal selama 10 tahun, maka anda dapat mencairkan sebagian dana JHT tanpa harus menunggu usia pensiun atau datang ke kantor cabang.

Langkah tersebut tentu saja diambil untuk mempercepat dan mempermudah proses klaim sekaligus untuk memberikan perlindungan finansial yang jauh lebih fleksibel bagi pekerja yang membutuhkan dana darurat, atau perencanaan keuangan jangka pendek.

Cara Mendapatkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Diatas Rp15 juta

Jika anda ingin mengajukan Melalui aplikasi JMO, maka batas saldo maksimal pengajuan klaim JHT yang bisa anda cairkan hanya sebesar Rp15.000.000 dari sebelumnya Rp10.000.000.

Namun jika anda ingin mencairkan dana melebihi nominal tersebut, maka anda dapat melakukan pengajuan melalui kantor cabang atau melakukan pengajuan secara online melalui lapak asik.

Seperti yang tercatat pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua, dimana para peserta BPJS ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.

Terdapat beberapa kriteria bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JHT diantaranya adalah.

Klaim JHT 10%

Bagi anda dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT, maka anda dapat mengajukan paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun.

Baca Juga:Cek Bansos Terbaru, Juli 2025. Begini LangkahnyaKamu Harus Tahu, Ini Cara Bedakan QRIS Transfer dan QRIS Bayar

Anda perlu mempersiapkan persyaratan yang berlaku untuk melakukan klaim JHT sebagian 10%.

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP atau bukti identitas lainnya.
  • NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Namun perlu diketahui jika pengambilan JHT sebagian memiliki potensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

0 Komentar