RADARCIREBON.TV- Sejak Mei 2025, BPJS Ketenagakerjaan menaikkan batas pencairan dana jaminan hari tua atau JHT menjadi Rp15 juta.
BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan inovasi baru dan kemudahan layanan bagi para pekerja di Indonesia.
Salah satu inovasinya adalah meningkatkan batas maksimal pencairan dana jaminan hari tua yang dulu hanya mencapai Rp10 juta, kini menjadi Rp15 juta dan bisa diakses secara digital Melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.
Baca Juga:Butuh Pinjaman Tapi Takut Pinjol? Pinjam ke Dana Aja, Begini CaranyaRekomendasi Smartphone Dengan Harga Miring, Kamera Fantastis
Bagi para peserta yang telah memenuhi syarat kepesertaan minimal selama 10 tahun, maka anda dapat mencairkan sebagian dana JHT tanpa harus menunggu usia pensiun atau datang ke kantor cabang.
Langkah tersebut tentu saja diambil untuk mempercepat dan mempermudah proses klaim sekaligus untuk memberikan perlindungan finansial yang jauh lebih fleksibel bagi pekerja yang membutuhkan dana darurat, atau perencanaan keuangan jangka pendek.
Cara Mendapatkan Dana BPJS Ketenagakerjaan Diatas Rp15 juta
Jika anda ingin mengajukan Melalui aplikasi JMO, maka batas saldo maksimal pengajuan klaim JHT yang bisa anda cairkan hanya sebesar Rp15.000.000 dari sebelumnya Rp10.000.000.
Namun jika anda ingin mencairkan dana melebihi nominal tersebut, maka anda dapat melakukan pengajuan melalui kantor cabang atau melakukan pengajuan secara online melalui lapak asik.
Seperti yang tercatat pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua, dimana para peserta BPJS ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian.
Terdapat beberapa kriteria bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JHT diantaranya adalah.
Klaim JHT 10%
Bagi anda dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT, maka anda dapat mengajukan paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun.
Baca Juga:Cek Bansos Terbaru, Juli 2025. Begini LangkahnyaKamu Harus Tahu, Ini Cara Bedakan QRIS Transfer dan QRIS Bayar
Anda perlu mempersiapkan persyaratan yang berlaku untuk melakukan klaim JHT sebagian 10%.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau bukti identitas lainnya.
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.
Namun perlu diketahui jika pengambilan JHT sebagian memiliki potensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Klaim JHT 30%
Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 30% dari jumlah JHT yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah.
Anda perlu mempersiapkan persyaratan yang berlaku untuk mengklaim sebagian JHT 30%.
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau bukti identitas lainnya.
- Perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) atau akta jual Beli (AJB).
- NPWP apabila ada dan bagi peserta yang saldo jahatnya lebih dari 50 juta.
- Nah Jika anda ingin mengklaim JHT sebanyak 30% untuk pengambilan rumah secara kredit, maka anda harus menyiapkan.
- Lartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP atau bukti identitas lainnya.
- NPWP bagi peserta yang saldo jht-nya lebih dari 50 juta.
- Dokumen perbankan seperti :
- a. Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa fotocopy perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit fotocopy standing instruction, dan nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
- b. pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah dengan fotocopy perjanjian pinjaman rumah surat keterangan Baki debet, Atau sisa pinjaman peserta fotocopy standing instruction dan nomor dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
- c. pelunasan sisa pinjaman rumah berupa fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah surat keterangan Baki debet Atau sisa pinjaman peserta, fotocopy standing instruction dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
dalam hal pembelian rumah atas nama pasangan suami maupun istri dari peserta, maka peserta harus melampirkan dokumen pendukung berupa KTP pasangan atau kartu Keluarga, dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
untuk mendapatkan uang sebesar Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua, Anda harus memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT.
dengan kata lain, jika Anda belum menjadi peserta JHT minimal 10 tahun, Anda tidak bisa mengajukan pengambilan dana sebagian berapapun itu.
nah setelah anda sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh pihak dari BPJS Ketenagakerjaan, maka anda bisa langsung mencairkan dana JHT sebesar Rp15 juta dengan cara.
- buka aplikasi JMO di handphone Anda, kemudian pilih menu jaminan hari tua.
- Pada halaman jaminan hari tua, Anda bisa memilih menu klaim JHT.
- Jika memang memenuhi syarat, nanti akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT Melalui aplikasi JMO, kemudian Anda bisa langsung mengklik “selanjutnya”.
- Pilih salah salah satu sebab klaim, kemudian klik “selanjutnya”.
- Selanjutnya Anda bisa langsung melakukan pengecekan data kepesertaan titik jika data sudah benar silakan pilih “sudah”.
- Lakukan semua foto dengan klik “ambil foto” dengan ketentuan seperti pada layar.
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif kemudian klik “selanjutnya”.
- Pada halaman rincian saldo JHT, ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan kemudian Anda bisa Klik “selanjutnya”.
- Lakukan pengecekan berulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar, sebelum data Anda tersimpan. Jika data Anda sudah benar silahkan klik “konfirmasi”.
- Kemudian setelah berhasil, pengajuan klaim JHT akan diproses dan untuk melihat proses klaim Anda dapat membuka menu “tracking klaim”.