Bupati Imron Sesalkan Kasus Pelecehan Oleh Kapus Gembongan – Video

Bupati Imron Sesalkan Kasus Pelecehan Oleh Kapus Gembongan
0 Komentar

Polresta Cirebon telah meringkus dan menetapkan TW, Kepala Puskesmas Gembongan, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap tenaga kesehatan (nakes) berinisial C. TW diduga melakukan pelecehan terhadap pegawainya tersebut di dalam puskesmas saat jam kerja pada Desember 2024.

Bupati Cirebon, Imron, menyoroti tindakan tidak pantas TW sebagai pelanggaran etika dan menyalahi aturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cirebon. Terduga pelaku pencabulan terhadap nakes ini juga berpotensi untuk diberhentikan sebagai ASN oleh Bupati Cirebon.

Meskipun demikian, menurut Bupati Imron, proses pemberhentian ASN harus memenuhi unsur yang jelas dan hasil pengadilan sebagai landasan hukum.

Baca Juga:Pelaku Percobaan Pencurian Diamankan – VideoSPMB DI SMPN 1 Lemahabang Tekankan Transparansi Dan Akuntable – Video

Sementara itu, Bupati Imron meminta kepada seluruh ASN untuk menjaga tindak tanduk dan perilaku sebagai abdi negara, serta tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi instansi, pemerintah, terutama masyarakat.

Akibat perbuatan dugaan pencabulan yang dilakukannya, TW terancam Pasal 6 huruf A dan huruf C juncto Pasal 15 ayat 11 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

0 Komentar