RADARCIREBON.TV – Di ruang kerja yang teduh di lantai dua Kantor Gubernur Jawa Tengah, Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen menatap serius berkas di hadapannya. Pagi itu, Senin 7 Juli 2025, ia menerima kunjungan dari Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Di meja yang sama, diskusi hangat mengalir: tentang masa depan pendidikan, tentang konstitusi, dan tentang janji negara untuk tidak lagi memungut bayaran dari rakyat demi anak-anaknya bisa sekolah.
Sejatinya, langkah besar itu sudah lebih dulu diambil oleh Jawa Tengah.
Baca Juga:Geger Rafael Struick Pilih Dewa United? Batal Gabung Persija, Kini Tinggal Tunggu Pengumuman BSU Juli 2025 Cair Rp600 Ribu, Cek Statusmu Cuma Pakai NIK dari Rumah!
“Sejak 2020, tidak ada lagi pungutan untuk SMA, SMK, dan SLB negeri di Jawa Tengah. Semua dibiayai dari BOS pusat dan BOP provinsi,” ujar Taj Yasin pelan, namun penuh keyakinan.
Tak banyak yang tahu, kebijakan ini telah diam-diam berjalan hampir lima tahun. Tanpa gaduh, tanpa sorotan berlebih. Tapi di balik keheningan itu, kebijakan ini telah menjadi benteng bagi puluhan ribu siswa dari keluarga sederhana untuk bisa duduk sejajar di bangku sekolah menengah.
Tahun 2020 adalah tahun yang berat. Pandemi membuat orang tua kehilangan pekerjaan, banyak siswa hampir putus sekolah. Tapi di tengah krisis, Pemprov Jateng justru memperkuat komitmen mereka: biaya sekolah dihapus, pemerintah yang menanggung.
Kebijakan ini menyentuh langsung dapur rumah tangga rakyat. Tidak hanya sekolah negeri, Taj Yasin menjelaskan, BOS Daerah juga dialokasikan untuk sekolah swasta, dengan sistem berbasis akreditasi. Tujuannya satu: menjaga mutu dan menjamin akses untuk siswa dari keluarga tidak mampu.
“Sekolah swasta itu tetap mitra dalam pendidikan. Banyak siswa miskin juga bersekolah di sana,” jelasnya.
Langkah Jateng itu kini mendapat sorotan nasional, seiring keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-XXII/2024. Dalam amar putusannya, MK menegaskan, pemerintah—baik pusat maupun daerah—harus menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan, termasuk di sekolah swasta.
Putusan itu menyulut perdebatan: dari mana dananya? Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana pelaksanaannya?
Baca Juga:Pengumuman!! My Chemical Romance Bakal Tampil di Hammersonic 2026 JakartaDewa Turun ke Bumi Bandung Siap Berperang, Bawa Misi Tumbangkan Persib Bandung di Si Jalak Harupat
Taj Yasin tak menampik tantangan itu. “Harus ada skema transisi, peta jalan bersama, dan regulasi baru yang mengatur pembagian pembiayaan antara pusat dan daerah,” ujarnya.