Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melakukan penandatanganan kerja sama dengan 46 desa di lima kecamatan terkait bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, ini dilaksanakan di Desa Kejuden, Kecamatan Depok.
Kerja sama nota kesepakatan ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk mewujudkan pemerintah desa yang bisa menjalankan fungsi dan ketentuan sesuai regulasi. Seluruh kuwu (kepala desa) yang hadir juga ikut menandatangani nota kesepahaman ini dan mendukung komitmen dalam menjalankan pemerintahan yang bersih.
Baca Juga:Wabup Cirebon Pimpin Langsung Pengangkutan Sampah Liar – VideoWamen UMKM Sebut Cirebon Sebagai Kota Perdagangan – Video
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menegaskan komitmen untuk memberikan dukungan kepada Pemerintah Desa dan FKKC (Forum Komunikasi Kuwu Cirebon) agar bisa menjalankan roda pemerintahan sesuai relnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, mengapresiasi langkah-langkah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang memberikan arahan langsung kepada desa agar di masa mendatang penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa bisa lebih baik.
Penandatanganan nota kesepakatan dan kesepahaman ini juga menjadi andil dan peran aktif Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam mewujudkan fungsi dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.