Benarkah Dana PIP Bisa Hangus Jika Tidak Diambil? Inilah Penjelasannya

Foto
Foto/Dana PIP (lintas.sukamarakab.go.id)
0 Komentar

SD/SDLB/Paket A

Kelas 1-5: Rp 450.000Kelas 6: Rp 225.000

SMP/SMPLB/Paket B

Kelas 7 dan 8: Rp 750.000Kelas 9: Rp 375.000

SMA/SMK/SMALB/Paket C

Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000Kelas 12: Rp 900.000

Cara Cek PIP Kemendikdasmen 2025

Melalui Situs Resmi PIP

  • Akses https://pip.kemdikbud.go.id/
  • Pilih kolom “Cari Penerima PIP”.
  • Setelah kolom muncul, masukkan nomor induk siswa nasional (NISN)
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Masukkan kode captcha yang muncul pada layar
  • Klik “Cek Penerima PIP”

Nama siswa akan muncul jika mereka terdaftar sebagai penerima PIP. Jika tidak muncul, itu berarti siswa belum berstatus sebagai penerima PIP.

Melalui Aplikasi PIP

  • Unduh (download) aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store
  • Setelah aplikasi ter-install, klik “Masuk”
  • Masuk ke aplikasi menggunakan NISN dan data diri yang diminta
  • Jika penerima, maka akan ditampilkan akun dan informasi saldo. Apabila tidak ditampilkan, maka bukan penerima PIP Kemdikbud.

Jadwal Pencairan PIP Kemendikdasmen

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan jadwal pencairan PIP.Peraturan ini membagi penyaluran dana PIP ke dalam tiga bagian, yaitu:

Termin 1: Februari-April

Termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei-September

Baca Juga:Cara Cek PIP Kemendikbud Lewat HP Dengan Mudah dan CepatJangan Lewatkan!! Pendaftaran PIP Baru 2025 Dibuka untuk Semua Jenjang, Ini Jadwal dan Prosedurnya

Penerima PIP pada termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerimanya juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

Anak yang masuk dalam SK Nominasi merupakan anak yang dinilai berhak menerima PIP.

Termin 3: Oktober-Desember

Penerima PIP pada termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Dana PIP Bisa Dibelikan Apa Saja?

Untuk memenuhi kebutuhan sekolah, dana PIP dapat digunakan. Namun, ketentuan pemanfaatan dana PIP telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen, yang dapat dilihat di bawah ini:

1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:

  • Buku dan alat tulis
  • Pakaian seragam sekolah/praktik
  • Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)

2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah

3. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa

0 Komentar