DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon menutup tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Kertawinangun. Pemagaran dilakukan agar lokasi bekas TPS tersebut menjadi bersih.
Kepala DLH Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, memantau langsung proses penutupan dan pemagaran TPS liar di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung. Dede Sudiono memulai langkahnya sebagai Kepala DLH dengan membangun kolaborasi bersama pemerintah desa dalam penanganan sampah.
Kolaborasi dianggap sebagai kunci penting dalam penanganan sampah di Kabupaten Cirebon, terutama antar-desa, kecamatan, hingga pemerintah daerah. DLH Kabupaten Cirebon juga berkomitmen untuk intens melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di sembarang tempat yang berimbas pada munculnya TPS liar.
Baca Juga:Mantan Kepala Unit Bank BUMN di Kuningan Ditetapkan Sebagai Tersangka KorupsiIstri Wali Kota Usulkan Sunda Karsa Fest Di Kota Cirebon – Video
Kepala DLH, Dede Sudiono, bertekad untuk menciptakan Kabupaten Cirebon yang “mentereng” dan bebas dari sampah, selaras dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Cirebon. DLH dan Pemerintah Desa Kertawinangun juga memasang spanduk larangan buang sampah serta memagar keliling eks TPS liar.
Sementara itu, Kuwu Desa Kertawinangun memastikan penanganan dan pengelolaan sampah yang dilakukan oleh pemerintah desa sudah berjalan dengan baik dan profesional, mulai dari tingkat RT, RW, hingga desa.
DLH juga mendorong agar pengelolaan sampah bisa selesai di tingkat desa, serta mendorong optimalisasi edukasi kepada masyarakat agar Kabupaten Cirebon bersih dari sampah liar.