Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pemotongan Dana PIP SMAN 7 Kota Cirebon. Tersangka tersebut terdiri dari satu orang eksternal dan tiga orang internal sekolah, dengan total uang ratusan juta rupiah yang terlibat.
Pada Selasa malam, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan RN sebagai tersangka dalam kasus pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon.
Selain RN dari pihak eksternal sekolah, ada tiga orang lainnya dari internal sekolah yang diamankan kejaksaan. Mereka adalah R sebagai Staf Kesiswaan, IS sebagai Kepala Sekolah, dan T sebagai Wakil Kepala Sekolah di SMAN 7 Kota Cirebon.
Baca Juga:Eks TPS Liar Di Desa Kertawinangun Dipasangi Pagar Keliling – VideoPabrik Briket Ekspor di Cirebon Ludes Terbakar! Api Diduga dari Oven Overheat, Kerugian Miliaran! – Video
Dana aspirasi dari salah satu partai tersebut memiliki nominal lebih dari Rp 955 juta untuk 500 siswa penerima PIP. Masing-masing siswa seharusnya mendapatkan Rp 1,8 juta, namun ada potongan Rp 200 ribu per siswa. Hal ini menimbulkan dugaan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 467 juta.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa uang tunai lebih dari Rp 368 juta. Dalam keterangan pers, hanya satu tersangka, RN, yang ditahan di Rutan, sedangkan tiga tersangka lainnya dari pihak sekolah menjadi tahanan kota.