Komisi Tiga DPRD Kota Cirebon menyoroti masih adanya praktik jual beli seragam yang dilakukan di sekolah. Ke depan, DPRD mendorong pemerintah untuk membuat regulasi yang resmi agar tidak timbul polemik dan memberatkan masyarakat kecil ketika ada iuran atau sumbangan.
Pengadaan seragam yang dilakukan sekolah disorot Komisi Tiga DPRD Kota Cirebon. Pasalnya, kebutuhan seragam sebaiknya bisa disiapkan oleh masing-masing siswa atau orang tua, termasuk masyarakat kurang mampu.
Jika sekolah melakukan praktik jual beli seragam dengan nominal tertentu, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik dan memberatkan masyarakat kurang mampu.
Baca Juga:Eks TPS Liar Di Desa Kertawinangun Dipasangi Pagar Keliling – VideoPabrik Briket Ekspor di Cirebon Ludes Terbakar! Api Diduga dari Oven Overheat, Kerugian Miliaran! – Video
Ke depan, untuk menghindari adanya pungutan dan lainnya, DPRD mendorong agar pemerintah membuat regulasi untuk mengatur mengenai sumbangan maupun iuran, serta tidak ada lagi jual beli seragam, buku, dan lainnya yang dilakukan sekolah.
Diharapkan sekolah menjadi tempat yang penting bagi anak-anak dalam menimba ilmu. Jika diperlukan buku, seragam, dan lainnya, sekolah diharapkan hanya memberi arahan sesuai keperluan pembelajaran di sekolah, sehingga orang tua maupun siswa bisa membeli atau mengadakan sendiri.