Posko pengaduan tunjangan hari raya tahun 2026 mulai dibuka di depan kantor Disnaker Kota Cirebon. Hal itu sebagai upaya mengawal pemenuhan hak para pekerja.
Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon resmi membuka posko pelayanan monitoring dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Posko yang dibuka di depan kantor Disnaker ini untuk mengawal pemenuhan hak para pekerja di wilayah Kota Cirebon menjelang Hari Raya Idulfitri.
Posko pengaduan THR akan beroperasi tanggal hingga 27 Maret 2026. Keberadaan posko ini dapat mendorong perusahaan-perusahaan di Kota Cirebon, terutama untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku, dengan pembayaran yang tepat waktu.
Baca Juga:Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Di Indramayu – VideoStrategi Penguatan Hortikultura Dan Perkebunan Di Kab. Cirebon – Video
Kepala Bidang Perencanaan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial Disnaker Kota Cirebon, Cucu Kurnia menyampaikan, bahwa dengan THR yang dibayarkan perusahaan maka kesejahteraan pekerja terjamin, serta menjaga kondusifitas hubungan industrial di wilayah Kota Cirebon.
Diharapkan, perusahaan yang ada di Kota Cirebon tertib dan semuanya membayarkan THR bagi para pekerjaannya.