Pemerintah Kota Cirebon kembali melakukan monitoring dan sosialisasi kepada para pedagang di kawasan Bima. Dalam kegiatan hari ini, petugas memberi batasan ruang berjualan maksimal dua meter persegi, serta imbauan pembongkaran mandiri diberikan tenggat hingga Kamis mendatang.
Kegiatan monitoring dan sosialisasi dilakukan oleh Petugas Satpol PP Kota Cirebon. Petugas mendatangi sejumlah titik lapak yang masih berdiri dan memberi edukasi kepada pedagang mengenai aturan berjualan.
Sesuai ketentuan, pemerintah hanya memperbolehkan area dagang seluas dua meter persegi. Sementara bagian yang selama ini ditutup dengan dinding maupun atap wajib dibongkar.
Baca Juga:Eks TPS Liar Di Desa Kertawinangun Dipasangi Pagar Keliling – VideoPabrik Briket Ekspor di Cirebon Ludes Terbakar! Api Diduga dari Oven Overheat, Kerugian Miliaran! – Video
Hingga siang ini, tercatat sudah ada 16 warung yang dibongkar mandiri oleh pedagang. Pemerintah memberikan tenggat waktu pembongkaran secara mandiri hingga hari Kamis. Jika tidak dibongkar, maka penertiban akan dilakukan langsung oleh petugas.
Dari data sementara, sebanyak 189 PKL tercatat yang terkena pembongkaran. Angka ini masih bisa berubah karena proses validasi dan pendataan terus berjalan.
Kasi Opdal Satpol-PP Kota Cirebon, Herbinawan, mengatakan kegiatan sosialisasi berlangsung kondusif. Para pedagang dinilai masih kooperatif dan belum terjadi gesekan selama proses berlangsung.
Penertiban akan terus dilanjutkan sambil menunggu batas akhir pembongkaran mandiri pada Kamis mendatang. Pemerintah berharap para pedagang dapat terus bekerja sama untuk mewujudkan kawasan yang lebih tertib dan nyaman.