Penertiban warung liar di kawasan Bima, Kota Cirebon, terus berlanjut. Satpol PP kini dibantu TNI dan polisi untuk menertibkan ratusan bangunan pedagang.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon terus melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Bima. Langkah ini merupakan bagian dari rencana penataan dan pengembangan kawasan publik.
Kepala Satpol PP, Edi Siswoyo, menyebut hingga saat ini sekitar 70 persen pedagang sudah membongkar lapaknya secara mandiri.
Baca Juga:Penanganan Sampah Liar Memperbesar Beban Anggaran Daerah – VideoDisdukcapil Buka Layanan Adminduk Dalam Agenda Mubeng – Video
Satpol PP akan kembali meninjau lapak yang belum dibongkar pada hari Selasa dan melakukan eksekusi terhadap lapak yang tidak segera dibongkar pada Rabu mendatang.
Sejauh ini, sudah sekitar 160 warung yang ditertibkan. Sebagian dibongkar oleh pemiliknya dan sisanya oleh petugas.
Penertiban ini juga melibatkan 30 personel Satpol PP, 20 anggota TNI-Polri, dan beberapa dinas terkait seperti PUPR, DLH, dan bagian aset.
Meskipun ditertibkan, Pemkot Cirebon masih memberikan ruang dagang bagi PKL, tapi dengan batasan ukuran lapak maksimal dua meter dan tidak memanjang ke belakang.
Sementara itu, tidak semua pedagang dapat menerima langkah penertiban ini. Salah satunya, Saputro Rahayu. Ia mengaku belum menerima hak kompensasi dari pemerintah. Bahkan menurutnya, dengan dilakukannya penertiban ini, para pedagang kehilangan mata pencaharian. Saputro meminta keadilan dan kejelasan terkait ganti rugi dari penertiban ini.
Tak hanya di kawasan Bima, Satpol PP juga akan menertibkan bangunan liar di sekitar TPU Kemlaten. Prosesnya saat ini masih dalam pendataan dan sosialisasi.