Masyarakat transmigrasi lokal Desa Seusepan memprotes polemik kepemilikan lahan yang tak kunjung ada realisasi dari pemerintah daerah.
Masyarakat transmigrasi lokal di Desa Seuseupan, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, kembali menagih janji legalitas tanah dalam status kepemilikan lahan. Pasalnya, sejak tahun 2001, masyarakat transmigrasi lokal masih belum mendapatkan kepastian tentang legalitas lahan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Masyarakat mendesak pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang saat ini mereka tempati dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik. Permohonan yang berulang kali diajukan oleh warga translok hingga kini belum ada realisasi, meskipun sejumlah instansi sudah melakukan survei ke lokasi transmigrasi lokal Desa Seuseupan.
Baca Juga:Perbaikan Jalan Alternatif Kuningan Cikijing, Pertanian, Dan UMKM Jadi Aspirasi Utama Warga KaranganyarPenanganan Sampah Liar Memperbesar Beban Anggaran Daerah – Video
Pemerintah Desa Seuseupan pun tak mampu berbuat banyak dalam menyikapi desakan masyarakat transmigrasi lokal. Bahkan, Kuwu Seuseupan merasa malu karena janji yang disampaikan untuk memberikan legalitas lahan kepemilikan oleh pemerintah daerah tak kunjung direalisasi hingga saat ini.
Sementara itu, tak kunjung terbitnya legalitas sertifikat kepemilikan lahan kembali menimbulkan gejolak bagi masyarakat transmigrasi lokal yang merasa tidak diakui oleh pemerintah sebagai masyarakat.
Pemerintah Desa Seuseupan yang mendapatkan desakan dari masyarakat transmigrasi lokal meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk segera menindaklanjuti dan menerbitkan sertifikat tanah bagi masyarakat yang dahulu melakukan transmigrasi karena adanya gesekan dan polemik antarsuku di Sumatera serta Kalimantan.