Kasus Tom dan Hasto
Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi impor gula.
Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam perkara suap terkait mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Menurut Supratman, dirinyalah yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom dan amnesti untuk Hasto. Ia juga menambahkan bahwa total 1.168 narapidana lain ikut mendapatkan amnesti dalam kebijakan ini, termasuk:
Pelaku makar tanpa senjata di Papua
Narapidana lansia
Warga binaan dengan gangguan kejiwaan
Baca Juga:Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto KristiyantoVonis Tom Lembong Viral!! Gegara Dinyatakan Bersalah Tapi Tidak Ada Mens Rea dan Aliran Uang!!
Beberapa di antaranya juga terjerat kasus penghinaan terhadap Presiden, yang kini dinilai tidak lagi relevan secara politik dan hukum.
Setelah memperoleh persetujuan resmi dari DPR RI, Presiden Prabowo dijadwalkan segera menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) sebagai bentuk legalisasi pemberian abolisi dan amnesti tersebut.