Rekening Diblokir? Inilah Kriteria & Cara Aktivasi Ulang Rekening ‘Dormant’

Rekening
Pemblokiran rekening dormant dilakukan berdasarkan Undang‑Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Foto: Radar Solo/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Belakangan ini, kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif (dormant) kembali jadi pembahasan hangat di Indonesia.

Berdasarkan kabar yang beredar, berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan, dampak, dan cara mengaktifkan ulang rekening yang pasif.

Apa Itu Rekening Dormant atau Tidak Aktif

Rekening dinyatakan dormant (pasif) ketika tidak ada aktivitas transaksi selama jangka waktu tertentu. PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyebut rekening yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut sudah berisiko diblokir.

Baca Juga:Waduh! Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judi Online, Transaksinya Hampir Rp 1 Triliun!Judi Online Diam-Diam Ngisep Rp1.000 Triliun, Pemerintah Akhirnya Buka Suara!

Beberapa bank, seperti BNI, menerapkan batas waktu selama 180 hari (enam bulan) tanpa transaksi debet atau kredit, kecuali potongan biaya administrasi, yang menyebabkan rekening berubah status menjadi dormant.

Landasan Hukum & Tujuan Pemblokiran

Pemblokiran rekening dormant dilakukan berdasarkan Undang‑Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tujuan utamanya adalah melindungi nasabah dari risiko penyalahgunaan rekening, seperti penipuan, perjudian online, dan transaksi ilegal lainnya.

Jika rekening masuk kategori dormant seperti.

  • Transaksi debit tidak bisa dilakukan (penarikan tunai, transfer, EDC).
  • Aktivasi layanan digital e‑channel seperti mobile banking dilarang.
  • Transaksi kredit masuk diizinkan dari bank lain, tapi tidak mengubah status dormant.
  • Dengan kata lain, nasabah tidak bisa menarik dana atau memindahkan saldo hingga rekening dinyatakan aktif kembali.

Cara Mengaktifkan Rekening Dormant

Jika rekening Anda dinyatakan pasif, berikut langkah yang bisa diikuti.

1. Bank BNI

  • Datangi cabang BNI terdekat.
  • Bawa kartu ATM/tabungan dan KTP/SIM.
  • Lakukan setoran atau penarikan minimal Rp100.000.
  • Syarat transaksi ini cukup membuat rekening aktif kembali.

2. Bank Lain atau Umum

  • Hubungi call center bank yang bersangkutan untuk konfirmasi status.
  • Bagikan informasi identifikasi diri dan ikuti petunjuk aktivasi melalui cabang.
  • Biasanya rekaktifasi selesai dalam waktu hingga 20 hari kerja.
  • Batas Waktu Dormant PPATK : 3 bulan, Bank (contoh BNI) : 6 bulan tanpa aktivitas.

Dasar Hukum UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pencucian uang (PPATK).

Dampak Tidak bisa transfer, tarik tunai, atau aktivasi e‑channel.

Aktivasi Ulang Cabang bank (setoran/penarikan minimal), call center, atau cabang lainnya.

0 Komentar