Apa Itu Abolisi? Istilah Hukum yang Terkait dengan Kasus Tom Lembong

Foto
Tom Lembong menggenakan baju tahanan kejaksaan. (Foto: Instagram/@Tomlembong)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap Tom Lembong, Menteri Perdagangan (Mendag) Indonesia periode 2015-2016, yang dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan lima bulan karena dugaan korupsi dalam importasi gula.

Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/07/2025 dikeluarkan pada tanggal 30 Juli 2025. Untuk menyelesaikan usulan presiden yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong, DPR kemudian mengadakan rapat konsultasi.

Dalam konferensi pers yang diadakan Kamis (31/7/2025) malam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Dasco menyatakan hal itu. Usulan abolisi Tom Lembong kemudian disetujui oleh pimpinan DPR RI.

Baca Juga:Presiden Prabowo Memberikan Abolisi Untuk Tom Lembong dan Annesti ke Sekjen PDIP Hasto KristiyantoIM57+ Institute Kritik Keras Amnesti dan Abolisi Terdakwa Korupsi: Upaya Mengakali Hukum Negara

“Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

Lantas apa itu abolisi dan bagaimana mekanismenya?

1. Apa itu abolisi?

Apa definisi abolisi? Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur hak prerogatif presiden untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan mempertimbangkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, dalam butir kedua, disebutkan bahwa amnesti dan abolisi diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Presiden juga dapat memberikam amnesti dan abolisi tanpa pertimbangan DPR RI.

2. Cara mengajukan abolisi

Terdapat beberapa cara untuk mengajukan abolisi. Alternatif pertama, mekanisme pengajuan yakni diajukan langsung kepada Presiden dan diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Pemohon dapat memilih menggunakan salah satu mekanisme atau kedua mekanisme secara bersamaan. Permohonan yang diajukan langsung kepada Presiden, akan diproses oleh Kementerian Hukum untuk disusun kajiannya bersama dengan tim pengkaji. Selanjutnya, kajian disampaikan kepada Presiden. Presiden selanjutnya akan meminta pertimbangan DPR sebelum menerbitkan Keputusan Presiden.

Alternatif berikutnya, hanya terdapat satu mekanisme yakni diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. Selanjutnya, menteri bersama tim pengkaji menyusun kajian dengan demikian berkas sampai kepada Presiden telah disertai kajian. Presiden selanjutnya akan meminta pertimbangan DPR sebelum akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden.

0 Komentar