RADARCIREBON.TV- Pemerintah telah menetapkan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2025 disalurkan dalam empat tahap triwulan.
Periode dan Jadwal Pencairan Tahap 3 (Juli–September 2025)
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai akan dicairkan dalam 4 tahap.
- Tahap 1: Januari–Maret
- Tahap 2: April–Juni
- Tahap 3: Juli–September
- Tahap 4: Oktober–Desember
Pencairan PKH dan BPNT tahap 3 secara resmi dimulai pada awal Juli 2025 dan berlanjut hingga September, bergantung pada validasi data di tiap daerah.
Baca Juga:Buka Akses Bansos 2025, Cara Mudah Daftar KKS Online agar Dapat BPNT & PKH Tanpa RibetCair Juli 2025! Tambahan Bansos BPNT Rp400 Ribu Siap Masuk Rekening
Proses susulan tahap 2 sempat diperpanjang hingga pertengahan Juli untuk beberapa wilayah yang datanya belum rampung.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengonfirmasi bahwa pencairan akan kembali bergulir mulai 1 Agustus 2025, khususnya bagi KPM yang telah memiliki Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Bantuan dikirim melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BSI.
Penyaluran susulan tahap 2 ditargetkan selesai pada 31 Juli, sehingga penerima tahap 3 mulai mencairkan dana mereka di awal Agustus.
Lebih lanjut, sejumlah daerah melaporkan proses pencairan PKH/BPNT tahap 3 diperkirakan akan mulai diproses pada 18 Agustus 2025, sebagai batas cutoff persiapan data dan distribusi regional.
Besaran Bantuan Yang Diterima
Bantuan BPNT
- Nominal : Rp 200.000 per bulan.
- Transfer triwulan : total Rp600.000 per tahap.
- Diakses melalui rekening KKS di bank Himbara.
Bantuan PKH
- Nominal bergantung pada komponen dalam keluarga (maksimal empat kategori per keluarga).
- Ibu hamil atau nifas : Rp 750.000 per tahap (Rp 3 juta/tahun).
- Anak usia dini (0–6 tahun) : Rp 750.000 per tahap.
- Siswa SD/sederajat: Rp 225.000 per tahap.
- Siswa SMP : Rp 375.000 per tahap.
- Siswa SMA : Rp 500.000 per tahap.
- Disabilitas berat : Rp 600.000 per tahap.
- Lansia ≥60 tahun : Rp 600.000 per tahap.
Kriteria Kelompok Penerima Bantuan (KPM)
Baca Juga:Bongkar Tuntutan Gaji Super Vinicius Junior, Memicu Krisis di Jantung Real MadridKUR BRI 2025, Angin Segar untuk Petani, Pedagang & Nelayan. Modal Usaha Ringan, Impian Lokal Siap Melaju!
Kelompok yang memenuhi syarat adalah mereka terdaftar di DTKS (Data Tunggal Kemensos), masuk dalam kategori desil 1–5, serta telah melalui proses verifikasi dan validasi data.
Prioritas diberikan pada ibu hamil, balita, pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Penerima disarankan untuk selalu memperbarui data jika ada perubahan kondisi keluarga (misalnya pindah, perubahan komponen penerima, atau kehilangan anggota keluarga).