(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
2. Aturan terkait bendera Merah Putih yang tidak boleh berselingan dengan bendera lain
Ada juga tertulis bahwa bendera negara yang dikibarkan harus disusun dengan urutan warna merah putih, dan tidak dapat berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
Hal ini tertuang dalam Pasal 22 ayat 1 dan 2:
(1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun dengan urutan warna merah putih.
Baca Juga:Fakta Menarik Bendera Jolly Roger di One Piece, Simbol dari Perlawanan dan KebebasanGebyar 10.001 Bendera Gedung Linggarjati – Video
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera organisasi atau bendera lain.
3. Larangan terhadap bendera Merah Putih
Masih dalam undang-undang yang sama, terdapat Bagian Keempat yang berisi larangan untuk masyarakat terhadap bendera Merah Putih.
Larangan tertulis dalam Pasal 24, antara lain:
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.