RADARCIREBON.TV- Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke‑80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah mengambil keputusan strategis yang menjadikan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.
Keputusan ini secara resmi diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, melalui press release di Kompleks Istana Kepresidenan pada tanggal 1 Agustus 2025
18 Agustus Diliburkan
Awalnya, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024, hanya tanggal 17 Agustus 2025 yang ditetapkan sebagai libur nasional dalam konteks HUT RI ke‑80.
Baca Juga:Jangan Asal Terhubung! Inilah 6 Risiko Berbahaya Pakai WiFi Hotel Saat LiburanMau Liburan Tapi Gamau Jauh-jauh? Rekomendasi Wisata Kuningan Ini Sangat Cocok Untuk Kamu
Karena tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, banyak pihak mengharapkan adanya kompensasi berupa libur di hari berikutnya.
Menanggapi harapan tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur lanjutan—bukan cuti bersama, melainkan libur nasional resmi—untuk memberi ruang lebih luas bagi masyarakat merayakan berbagai momentum kebangsaan, seperti lomba tradisional, karnaval, hingga Pesta Rakyat yang diselenggarakan setelah upacara.
Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini, SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama belum secara resmi memuat tanggal 18 Agustus 2025.
Meskipun demikian, keputusan ini ditegaskan melalui siaran pers resmi (04/SP/VIII/Humas/2025) oleh Kemensetneg.
Beberapa pihak media sempat menyebut bahwa SKB yang berlaku tetap tidak mencantumkan 18 Agustus sebagai libur, artinya update dokumen SKB kemungkinan besar akan segera dilakukan, namun belum terbit per regulasi hukum formal.
Jadwal Libur Nasional Agustus 2025
Menilik kalender resmi, berikut daftar lengkap tanggal merah di Agustus 2025.
- Minggu, 17 Agustus 2025 – Libur nasional (Peringatan HUT ke‑80 RI).
- Senin, 18 Agustus 2025 – Libur nasional tambahan hasil keputusan presiden.
- Ditambah semua Minggu reguler (3, 10, 24, 31 Agustus) yang merupakan libur akhir pekan biasa.
Dengan adanya libur Senin, masyarakat menikmati long weekend selama dua hari berturut‑turut, tanpa mengikuti konsep cuti bersama.
Pemerintah menyebut bahwa libur tambahan ini merupakan “hadiah kemerdekaan” bagi rakyat Indonesia, untuk.
- Memberi kesempatan lebih luas bagi partisipasi warga dalam lomba, karnaval, kegiatan budaya, hingga kegiatan komunitas di berbagai daerah.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, sektor pariwisata, UMKM, serta peluang kegiatan sosial budaya tanggap negeri.
- Menciptakan momen kolektif yang inklusif dan meriah, di mana banyak kegiatan bersifat terbuka untuk masyarakat umum .