RADARCIREBON.TV – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, kembali menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, hingga awal Agustus 2025, Kejaksaan belum juga mengeksekusi putusan hukum atas dirinya yang telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla (JK).
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, pun angkat suara dan mempertanyakan alasan di balik lambannya eksekusi tersebut. Lewat unggahan di akun X @mohmahfudmd pada Selasa (5/8/2025), Mahfud menyinggung inkonsistensi hukum.
“Vonis pengadilan pidana itu tak bisa diselesaikan lewat damai. Kalau sudah inkracht, ya harus dieksekusi,” tegas Mahfud.
Baca Juga:Kronologi Lengkap Silfester Matutina Siap Jalani Hukuman Penjara Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla
Ia juga mempertanyakan komitmen Kejaksaan yang memiliki Tim Tangkap Buronan (Tabur) namun belum menyentuh Silfester.
“Tim Tabur bisa tangkap buronan di pelosok Papua, tapi kenapa Silfester belum dieksekusi? Ada apa?” tambahnya.
Hukum Tidak Bisa Dihapus dengan Maaf. Dalam pernyataannya Mahfud, Silfester mengaku telah menjalani proses hukum dan berdamai secara pribadi dengan JK. Namun, Mahfud menyindir klaim tersebut sebagai pemahaman hukum yang keliru.
“Sejak kapan vonis pidana bisa didamaikan dengan korban?” kata Mahfud.
Sementara itu, Silfester tetap menyatakan dirinya siap menghadapi proses hukum, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan.
“Nggak ada masalah. Saya sudah menjalani proses itu. Kita tunggu saja seperti apa kelanjutannya,” ujar Silfester di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Eksekusi Belum Dilakukan, Surat Pemanggilan Belum Turun. Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, juga mengonfirmasi bahwa hingga saat ini Kejari Jakarta Selatan belum melayangkan surat eksekusi resmi kepada Silfester.
Baca Juga:
“Sampai sekarang, belum ada surat pemanggilan dari Kejari,” jelas Ade.
Kasus ini bermula dari orasi Silfester pada tahun 2017, yang menuding Jusuf Kalla sebagai biang masalah bangsa dan menuduhnya memainkan isu ras demi kepentingan politik. Pernyataan itu akhirnya membuat JK melaporkan Silfester secara hukum. Pada 2019, pengadilan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Silfester.
Kasus ini mencuat kembali di tengah sorotan terhadap integritas hukum di Indonesia. Banyak pihak menilai, eksekusi putusan hukum harus segera dilakukan tanpa pandang bulu, terlebih terhadap tokoh publik yang mengaku berdiri di barisan hukum.