Paguyuban Silihwangi Majakuning Perkuat Konservasi TNGC – Video

Paguyuban Silihwangi Majakuning Perkuat Konservasi TNGC
0 Komentar

Aktivitas masyarakat di Zona Tradisional Gunung Ciremai memiliki dasar hukum yang jelas. Warga desa dari kelompok tani hutan (KTH) desa penyangga kawasan TNGC baik Kuningan maupun Majalengka, memiliki jejak historis, sekaligus mitra strategis konservasi. KTH ini telah memiliki organisasi yang bernama Paguyuban Siliwangi Majakuning.

Paguyuban Kelompok Tani Hutan, atau KTH, Siliwangi Majakuning menunjukkan komitmen dalam mendukung pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), melalui skema zonasi, khususnya di zona tradisional. Saat ini ada sekitar 30 KTH dari desa-desa penyangga telah tergabung dalam paguyuban ini, untuk memperkuat peran masyarakat sebagai mitra konservasi.

Pembina paguyuban sekaligus akademisi, Dadan Taufik, menegaskan, dasar hukum untuk aktivitas masyarakat di zona tradisional saat ini sudah kuat dan legal. Zona ini memberikan pengakuan formal kepada masyarakat, yang sejak lama telah beraktivitas di kawasan eks Perhutani, seperti penyadap getah dan pemanfaat HHBK.

Baca Juga:Pengurus DPD Partai Nasdem Kab. Cirebon Dilantik – VideoJigus Jadi Figur Mahal Untuk Kontestasi Pilkada 2029 – Video

Keberadaan zona tradisional di TNGC, diatur melalui SK Dirjen KSDAE, Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022. Zonasi ini hasil dari perjalanan panjang pengajuan, mulai dari konsultasi publik dan dialog multipihak yang melibatkan masyarakat, pemerintah, akademisi, dan LSM. Zonasi tersebut menjadi dasar strategis dalam pengelolaan lestari yang adaptif.

Dadan juga menyebutkan pentingnya kemitraan konservasi sebagai strategi implementatif untuk memberdayakan masyarakat. Bahkan Perdirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2018 telah mengatur petunjuk teknisnya, termasuk pelibatan KTH sebagai mitra resmi Balai TNGC dalam rangka menjaga dan mengembangkan zona tradisional.

Menurutnya, masyarakat bukan hanya objek yang diberdayakan, tetapi juga subjek yang aktif dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan kawasan. Ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya yang mengusung nilai keadilan sosial dan lingkungan.

Paguyuban KTH Siliwangi Majakuning juga telah menjalin sinergi dengan dunia akademik. Salah satunya ditunjukkan dengan kehadiran pembina dan ketua paguyuban dalam acara pembukaan KKN Tematik Mahasiswa Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon Senin pagi, yang melepas sebanyak 1.013 mahasiswa untuk terjun ke desa-desa, termasuk di antaranya desa-desa penyangga kawasan taman nasional.

Kepala LPM UGJ, Ipik Permana mengapresiasi komitmen paguyuban dalam hal konservasi. Akademisi ini juga mendukung adanya kerja sama pemberdayaan masyarakat, seperti peran KKN mahasiswa yang bisa berkolaborasi dengan pihak desa dan KTH. Ia menyebutkan bahwa program-program ke depan akan difokuskan untuk mendorong masyarakat memiliki mindset maju dan sejahtera, berbasis kearifan lokal.

0 Komentar