Siap-Siap! BPJS Tak Lagi Tanggung 21 Penyakit Ini Mulai Agustus 2025, Rakyat Wajib Bayar Sendiri!

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan tak lagi tanggung 21 jenis penyakit (Ig: bpjskesehatan_ri)
0 Komentar

RADARCIREBON TV – Kabar yang mengejutkan hadir untuk peserta BPJS Kesehatan. Mulai Agustus 2025, ada 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak akan lagi ditanggung oleh program jaminan kesehatan ini.

Keputusan ini mengharuskan masyarakat untuk bersiap-siap mengeluarkan biaya sendiri jika mereka membutuhkan perawatan untuk penyakit-penyakit tersebut.

Selama ini, BPJS dikenal sebagai “penolong” bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin mendapatkan perawatan dengan biaya yang terjangkau. Dengan membayar iuran bulanan, peserta akan memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit tanpa biaya tambahan.

Baca Juga:Babak Keempat Jadi Ujian Berat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Hanya Juara Grup yang Lolos!Laga Pertama Tapi Bukan Pembuka? Persebaya vs PSIM Justru Jadi Spotlight Super League 2025/26!

Namun, jangan terkejut. Tidak semua penyakit otomatis mendapatkan jaminan. Sejak awal, BPJS telah menetapkan syarat dan batasan layanan yang termasuk dalam jaminan. Dan, mulai Agustus 2025, daftar layanan yang “dihapus” akan semakin bertambah.

Ingin tahu apa saja? Simak baik-baik, jangan sampai nama penyakitmu tercantum dalam daftar ini!

21 Penyakit yang Dihapus dari Tanggungan BPJS Mulai Agustus 2025:

1. Penyakit yang disebabkan oleh wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB)

2. Perawatan kecantikan, seperti operasi plastik

3. Pemasangan kawat gigi (ortodontik)

4. Penyakit yang berhubungan dengan tindak kriminal (kekerasan, pemerkosaan)

5. Penyakit atau cedera akibat percobaan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri

6. Penyakit yang disebabkan oleh ketergantungan alkohol atau narkoba

7. Program kehamilan untuk pasangan yang tidak subur (mandul)

8. Cedera akibat pertikaian atau perkelahian

9. Layanan kesehatan di luar negeri

10. Tindakan medis yang masih dalam tahap percobaan

11. Terapi alternatif dan tradisional yang belum terbukti efektif

12. Penyediaan alat kontrasepsi

13. Perlengkapan kesehatan rumah tangga

14. Layanan yang tidak mengikuti prosedur (termasuk rujukan atas permintaan sendiri)

15. Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak berafiliasi dengan BPJS (kecuali dalam keadaan darurat)

16. Kecelakaan kerja yang sudah ditanggung oleh program jaminan kecelakaan kerja

17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah ditangguhkan oleh asuransi wajib

18. Layanan kesehatan untuk anggota TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan

19. Layanan yang sudah ditanggung oleh program lainnya

20. Pelayanan dalam kegiatan sosial

21. Layanan yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan

Masyarakat Harus Siap!

Bagi masyarakat, kebijakan ini jelas menjadi sinyal peringatan. Banyak dari yang terdaftar tersebut sering kali terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Sebut saja korban kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga minat yang tinggi terhadap pemasangan kawat gigi.

0 Komentar