Apakah 18 Agustus 2025 Libur untuk Pegawai Swasta? Kupas Tuntas Status Libur Tambahan Pasca 17 Agustus

Libur Nasional
Tanggal 18 Agustus 2025 belum tercantum sebagai libur nasional maupun cuti bersama. Foto: Radar Solo/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Pemerintah telah menetapkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025, akan menjadi hari libur tambahan sebagai bagian dari perayaan HUT ke‑80 Republik Indonesia.

Namun, status hari itu bagi pegawai swasta masih menjadi pertanyaan besar, mengingat belum dimasukkan dalam regulasi resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Libur Nasional vs Cuti Bersama

Dasar hukum utama penetapan hari libur adalah SKB 3 Menteri—yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.

Baca Juga:Hadiah Kemerdekaan ke‑80, Pemerintah Resmikan Libur Nasional 18 Agustus 2025Mau Liburan Tapi Gamau Jauh-jauh? Rekomendasi Wisata Kuningan Ini Sangat Cocok Untuk Kamu 

Hingga saat ini, SKB yang berlaku adalah edisi tahun 2024, yaitu SKB Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024, di mana tanggal 18 Agustus 2025 belum tercantum sebagai libur nasional maupun cuti bersama.

Dengan demikian, status hari libur tersebut masih bersifat belum mengikat bagi sektor swasta—entah sebagai libur resmi maupun cuti bersama.

Jika nantinya dicantumkan sebagai cuti bersama, penerapannya tetap bergantung pada kebijaksanaan masing-masing perusahaan.

Bagaimana Dengan ASN dan Pegawai Swasta?

1. Aparatur Sipil Negara (ASN) : Umumnya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat, sehingga besar kemungkinan 18 Agustus akan menjadi hari libur utama untuk ASN, seperti biasa sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan kemerdekaan yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus.

2. Pegawai Swasta : Harus menunggu terbitnya SKB baru—yang direncanakan akan disahkan dalam beberapa hari ke depan oleh pemerintah . Sebelum keluarnya SKB tersebut, keputusan final mengenai libur tetap berada di tangan perusahaan masing-masing.

Kenapa Ini Penting?

1. Persiapan Perusahaan

Setiap pengusaha perlu segera menyusun perencanaan operasional menjelang 18 Agustus agar tidak terjadi kebingungan—baik dari sisi kehadiran karyawan maupun pengaturan jadwal lembur, apabila libur tidak diliburkan.

2. Kepatuhan Peraturan

Jika akhirnya dinyatakan sebagai cuti bersama, dan perusahaan tetap meminta karyawan datang, maka akan ada konsekuensi hukum—seperti hak upah lembur—yang berlaku menurut undang‑undang ketenagakerjaan.

3. Kesempatan Long Weekend

Baca Juga:Drama Panas Bursa Transfer! Kenapa 8 Bintang Top Tolak Newcastle United di Musim Panas 2025LAFC Geger! Jersey Nomor 7 Son Heung‑min Ludes Diserbu Fans dalam Hitungan Menit!

Mengingat 17 Agustus bertepatan dengan hari Minggu, potensi long weekend bisa saja muncul apabila 18 Agustus ditetapkan sebagai cuti bersama—yang tentunya akan sangat dinanti oleh banyak pekerja swasta .

Poin Utama Penjelasan

  1. Status SKB 3 Menteri 18 Agustus 2025 belum tercantum dalam SKB 3 Menteri Tahun 2024.
  2. Penerapan untuk ASN Kemungkinan besar mengikuti pemerintah pusat sebagai libur biasa.
  3. Penerapan untuk pegawai swasta Belum mengikat—tergantung kebijakan tiap perusahaan hingga SKB terbaru diterbitkan.
  4. Implikasi bila ditetapkan Potensi long weekend dan kewajiban membayar lembur jika tetap bekerja.
0 Komentar