Polemik Royalti, Sejumlah Cafe Masih Putar Musik – Video

Polemik Royalti, Sejumlah Cafe Masih Putar Musik
0 Komentar

Sejumlah kafe di Kota Cirebon masih memutar musik di tengah polemik royalti pemutaran musik di tempat komersial. Para pemilik kafe mengaku masih bingung terkait aturan ini.

Polemik royalti musik menjadi kekhawatiran baru bagi para pemilik restoran, tempat hiburan, hingga kafe. Meski demikian, beberapa kafe di Kota Cirebon didapati masih memutar musik sebagai pendukung suasana bagi para konsumennya.

Sebenarnya, aturan terkait royalti ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Setiap usaha yang memutar lagu atau musik wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKN. Meskipun begitu, para pelaku usaha mengaku masih bingung terkait alur pembayaran royalti.

Baca Juga:Bantuan Beras Untuk Warga Sumber Kulon Akhirnya Cair – VideoAksi Pencuri Terekam Kamera CCTV – Video

Selain menyayangkan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait, salah satu pemilik kafe di Kota Cirebon juga meluapkan keresahannya terkait aturan ini yang dirasa memberatkan bagi para UMKM.

Ia juga berharap bahwa pemerintah dapat turun tangan untuk menengahi polemik ini yang dapat menguntungkan bagi para musisi maupun pelaku usaha.

0 Komentar