Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon ditegur Kementerian LHK terkait pengelolaan administrasi di Tempat Pembuangan Akhir sampah.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon mendapatkan teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia terkait dengan pengelolaan administrasi di TPA. Teguran yang masuk menjadi catatan bagi DLH Kabupaten Cirebon untuk lebih detail dan tertib dalam membuat pelaporan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono, menilai pelaporan administrasi di TPA masih belum tertib dan perlu dievaluasi karena menjadi penyebab turunnya teguran dari Kementerian LHK. Dede juga akan mengevaluasi mekanisme pengadministrasian di TPA, terutama terkait pengiriman sampah.
Baca Juga:Pokdarwis Diberikan Bimtek Dan Pelatihan SDM – VideoIrigasi Pertanian Yang Mati Di Desa Beringin Digeser – Video
Menurut Dede Sudiono, teguran Kementerian LHK terkait pengelolaan sampah tidak hanya diberikan untuk Kabupaten Cirebon, namun hampir seluruh daerah di Jawa Barat.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon memiliki catatan terkait pengiriman sampah ke TPA yang sebenarnya dilakukan secara intens. Bahkan, dua TPA milik pemerintah daerah, yaitu TPA Gunung Santri dan TPA Kubangdeleg, setiap harinya menampung sampah dari seluruh wilayah di Kabupaten Cirebon.
Evaluasi tertib administrasi akan ditekankan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon karena mendapatkan perhatian hingga melahirkan teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.