DPRD Majalengka Bahas Pencabutan Perda Dana BIJB – Video

DPRD Majalengka Bahas Pencabutan Perda Dana BIJB
0 Komentar

Pansus II DPRD Majalengka tengah membahas pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur dana cadangan untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), setelah dana 150 miliar yang disiapkan hingga kini tidak digunakan.

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Majalengka tengah membahas pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Investasi Daerah. Perda ini awalnya dibuat untuk mendukung investasi pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), namun hingga kini dana sebesar 150 miliar tersebut belum dimanfaatkan.

Ketua Pansus II, Dasim, menjelaskan, pencabutan Perda akan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat untuk memastikan proses berjalan lancar dan tanpa kontroversi. Pansus juga berencana berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Biro Hukum Provinsi Jawa Barat untuk memastikan langkah yang diambil sesuai aturan.

Baca Juga:Kemacetan Sore Hari Jalan Pangeran Cakrabuana – VideoTekan Angka Inflasi, Pemkot Gelar GPM – Video

Menurutnya, secara prinsip semua pihak sepakat untuk mencabut Perda ini karena dana yang disiapkan tidak lagi relevan. Namun demikian fokus perdebatan kini beralih pada bagaimana dana tersebut akan dipergunakan setelah pencabutan, dengan rencana memindahkan dana ke kas daerah dan menyusun peraturan baru.

Sementara itu pakar hukum, Otong Syuhada, mendukung pencabutan dan mengingatkan agar dana tersebut digunakan dengan transparansi. Ia berharap dana bisa dimanfaatkan untuk sektor yang langsung meningkatkan kualitas hidup masyarakat seperti pendidikan, kesehatan hingga fasilitas umum.

Pansus II juga menargetkan agar pembahasan pencabutan selesai setelah seluruh konsultasi dan masukan diterima. Keputusan akhir akan dituangkan dalam Raperda yang dibahas bersama eksekutif, dengan tujuan agar dana tersebut memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

0 Komentar