Klaster pertama, menurut Nurcahyo, berkaitan dengan tiga bank daerah yakni: PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank Jawa Tengah, PT Bank DKI Jakarta. Sementara klister kedua soal pemberian kredit dari bank BNI, BRI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Klaster kedua merupakan pemberian kredit oleh bank sindikasi.
Kerugian negara di kasus ini dari klaster pertama mencapai Rp 1,088 triliun. Rinciannya, Bank BJB Rp 543,9 miliar, Bank DKI Rp 149 miliar, dan Bank Jateng Rp 395,6 miliar. Jumlah itu merupakan tagihan yang belum dibayarkan oleh Sritex ke bank daerah.