TPA di Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dibakar, dan asap dari pembakaran tersebut mengganggu para pengendara yang melintas.
Asap tipis seperti kabut yang berasal dari pembakaran sampah di TPA Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, mengganggu pengendara. Lokasi TPA yang berada tepat di samping jalan ini menimbulkan gangguan lingkungan yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup menegur Pemerintah Desa Mertapada Wetan untuk melakukan pengelolaan TPA dengan baik dan tidak membakar sampah sebagai solusi utama penanganan sampah. Namun, hingga kini Pemerintah Desa Mertapada Wetan masih dianggap bersikukuh untuk mengelola sampah secara mandiri dengan tidak melakukan kerja sama MoU.
Baca Juga:Dinas PUTR Butuh 876 Miliar Untuk Tuntaskan Jalan Rusak – VideoKejari Dan Dishub Kab. Cirebon Teken MoU – Video
Asap pembakaran yang mengganggu pandangan pengendara ini juga menimbulkan bau tak sedap dan dikhawatirkan dapat menyebabkan gangguan kesehatan bagi warga maupun pengendara.
Sementara itu, TPA di Desa Mertapada Wetan ini masih aktif dijadikan tempat pembuangan sampah tanpa adanya pengelolaan yang memadai. Pasalnya, petugas pengangkut sampah setiap hari menumpuk dan membakar sampah secara manual hingga menimbulkan asap yang mengganggu masyarakat.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon juga mengklaim sudah memberikan bantuan untuk penanganan sampah di Desa Mertapada Wetan ini, namun hingga kini masih belum ada sinergi dengan Pemerintah Desa setempat.