RADARCIREBON.TV – Hari yang sangat dinanti oleh para petani teh di wilayah Kabupaten Batang, Pekalongan, dan Banjarnegara kini telah tiba. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, melalui Gubernur Ahmad Luthfi, secara simbolis menyerahkan 1. 065 sertifikat tanah kepada petani yang terlibat dalam Proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR) Lokal Teh Jawa Tengah.
Acara penyerahan ini berlangsung di Pendapa Kabupaten Batang pada hari Jumat, 22 Agustus 2025, dan menandai berakhirnya penantian panjang mereka.
Inisiatif ini adalah realisasi kebijakan dari pemerintah pusat sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk menghapuskan utang negara yang menghantui para petani. Penghapusan utang tersebut memungkinkan penerbitan sertifikat hak milik yang selama ini tertunda.
Baca Juga:Fenomena Cukur Gimbal: Tradisi Mistis yang Bikin Dieng Culture Festival ViralDieng Bakal Makin Keren! Pemprov Jateng Genjot Infrastruktur Wisata
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, sertifikatnya akan diurus. Utang kecil sudah dihapus. Sertifikat telah diterbitkan. Utang kini nol, sudah selesai,” ungkap Gubernur Luthfi setelah menyerahkan sertifikat kepada petani.
Walaupun begitu, ia juga menyampaikan pesan penting bagi para petani. Luthfi mengingatkan agar sertifikat tidak sembarangan dijadikan jaminan untuk pinjaman.
Ia menegaskan bahwa pinjaman hanya diperbolehkan jika ditujukan untuk kegiatan usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
Program PIR Lokal Teh diluncurkan pada tahun 1984/1985 dengan tujuan membangun kemitraan yang saling menguntungkan antara perusahaan inti dan petani plasma.
Dalam kerangka ini, PT Pagilaran berfungsi sebagai perusahaan inti yang menyediakan lahan, bibit, sarana produksi, dan bimbingan teknis. Di sisi lain, para petani menerima jatah lahan serta modal awal dari pinjaman bank.
Namun, selama hampir 40 tahun pelaksanaannya, kemitraan ini mengalami berbagai kendala. Beragam dinamika yang terjadi di lapangan, seperti perubahan fungsi lahan dan kualitas bibit yang kurang baik, menyebabkan hasil panen tidak memuaskan.
Hal ini mengakibatkan banyak petani kesulitan dalam membayar utang mereka, sehingga kepemilikan lahan menjadi tidak jelas.
Baca Juga:Pati Kondusif Lagi! Paska Aksi Massa, Gubernur Jateng Pastikan Pelayanan Publik Aman & Ekonomi PulihTerobosan Jateng: Anggaran Insentif Guru Agama Naik Drastis ke Rp300 Miliar
Untuk membantu petani, pemerintah akhirnya mengambil langkah berani dengan menghapuskan utang yang ada.
Pemprov Jateng bersama PT Pagilaran kemudian melakukan identifikasi pemilik lahan, sebuah proses yang cukup rumit mengingat lamanya proyek tersebut berlangsung.
Proses penyerahan sertifikat dilakukan secara bertahap. Dari total 1. 065 sertifikat yang sebelumnya ada di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng, 101 sertifikat telah diambil oleh pemiliknya, sementara 705 sertifikat diserahkan pada hari ini.