Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor – Video

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Motor
0 Komentar

Polres Majalengka berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga. Enam tersangka ditangkap beserta barang bukti motor curian, mengungkapkan jaringan pelaku yang beroperasi hingga ke wilayah Indramayu.

Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Majalengka. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap enam orang tersangka dan mengamankan beberapa barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 15 hingga 17 Juli 2025. Para pelaku diketahui beraksi di dua lokasi berbeda dengan menggunakan kunci letter “T” untuk membobol kendaraan.

Baca Juga:Pantai Kejawanan Jadi Favorit Destinasi Semua Kalangan – VideoPesona Savana Lempong Balong Dan Cantigi Hill – Video

Selain itu, polisi juga berhasil menyita enam sepeda motor tanpa plat nomor, empat STNK, dua BPKB, dan satu kunci letter “T” sebagai barang bukti. Para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan pencuri lintas daerah yang juga beroperasi hingga wilayah Indramayu.

Sementara, atas tindakan tersebut para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polres Majalengka mengimbau masyarakat agar lebih waspada, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

0 Komentar