PN Cirebon Eksekusi Pengosongan Bangunan Di Jalan Kartini – Video

PN Cirebon Eksekusi Pengosongan Bangunan Di Jalan Kartini
0 Komentar

Pengadilan Negeri Cirebon hari ini, Kamis 28 Agustus 2025, melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan yang berdiri di atas eks restoran dan karaoke di Jalan R.A. Kartini, Kota Cirebon. Hal ini dilakukan setelah sebelumnya objek sengketa dilelang dan dimenangkan oleh para pemohon eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi ini diajukan oleh sejumlah pemohon, di antaranya Lilik Suharno, PT Gesit Irit, Inga Permatasari, Christine Hartono, Kamuji Kusumanto, Antoni Triadi Hartono, dan Laurentia Merinda.

Objek eksekusi berupa tiga bidang tanah dan bangunan yang kini berbentuk restoran serta karaoke di Jalan R.A. Kartini, Kota Cirebon. Pengadilan Negeri Cirebon menegaskan, eksekusi ini didasarkan pada hasil lelang yang sudah dimenangkan, kemudian pemenang lelang mengajukan pengosongan bangunan.

Baca Juga:Pemkab Cirebon Apresiasi Wajib Pajak Teladan – Video6 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Setda – Video

Sebelum eksekusi, pengadilan telah melakukan konstatering atau pencocokan terhadap objek sengketa. Bangunan yang dilelang tersebut sebelumnya dimiliki oleh pihak bernama Hartono.

Pengadilan Negeri Cirebon menyatakan bahwa mereka hanya melaksanakan keputusan sesuai aturan hukum. Sementara itu, jika ada keberatan dari pihak terkait, pengadilan tetap membuka diri untuk menampung upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku.

0 Komentar