Siapa Saja 5 Anggota DPR Dinonaktifkan Oleh Partai Politik? Berikut Nama Anggotanya

5 anggota dpr dinonaktifkan. Foto:tangkapan layar depan radarcirebon.tv
5 anggota dpr dinonaktifkan. Foto:tangkapan layar depan radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik buntut pernyataan yang dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat.

Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.

NasDem mengawali langkah penonaktifan kadernya sebagai anggota dewan, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach.

Baca Juga:Rumah Ahmad Sahroni Digeruduk Massa: Mobil Mewah Hingga Barang DijarahPuan Maharani Akhirnya Buka Suara Minta Maaf dan Janji Perubahan DPR

Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim.

“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan daripada wakil rakyat khususnya anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan partai NasDem,” bunyi isi pertimbangan penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach, dilihat Minggu (31/8/2025).

“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” kata Waketum PAN Viva Yoga dalam keterangan yang dibagikan soal Eko dan Uya.

“Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” kata Sekjen Golkar Ahmad Sarmuji.

Lalu, apa makna kata “dinonaktifkan” tersebut?

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam penonaktifan anggota DPR bermasalah penting dilakukan untuk menjaga marwah lembaga legislatif. Menurutnya, status nonaktif bukan sekadar simbolik, tapi juga membuat anggota tak akan mendapat fasilitas lagi.

“Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR,” kata Nazaruddin kepada wartawan sebagaimana dimuat detik.

“Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI,” ujarnya

Baca Juga:Puan Maharani Mendatangi Rumah Keluarga Affan Kurniawan Menawarkan Bantuan Sepeda MotorAlasan Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR

Menurutnya ketegasan parpol penting dalam hal ini, sehingga masyarakat bisa menilai DPR sebagai lembaga yang serius menjaga kehormatannya.

Nonaktif Bukan Pemecatan?

Sementara itu, mengacu pada UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) sebenarnya tidak ada diksi “penonaktifan” anggota dewan. Namun pemberhentian bisa dilakukan, mulai dari pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, pemberhentian sementara.

0 Komentar