RADARCIREBON.TV Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah wilayah Jakarta.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
Upaya penghasutan diduga terjadi sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.
Baca Juga:Kondisi Rumah Uya Kuya Usai Dijarah Aksi Demo Oleh WargaBegini Kondisi Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Usai Aksi Demo
Kronologi penangkapan Delpedro
Polda Metro Jaya menjerat Delpedro dengan pasal berlapis, mulai dari penghasutan untuk melakukan kekerasan, menyebarluasakan informasi elektronik yang menyebabkan kerusuhan, dan sejumlah pasal tentang perlindungan anak.
Merujuk kronologi penangkapan yang disusun LBH Jakarta, Delpedro dijemput paksa oleh sekitar sepuluh polisi berpakaian serba hitam di kantor Lokataru Foundation di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Senin (01/09) malam.
Para polisi yang berasal dari Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya itu tiba di kantor Lokataru sekitar pukul 22.30 WIB.
Mereka mengetuk pintu kantor Lokataru dan langsung menanyakan keberadaan Delpedro saat pintu dibuka.
Mendengar namanya disebut, Delpedro kemudian menukas, “Saya Pedro.”
Rombongan tersebut lantas menunjukkan selembar kertas berwarna kuning yang mereka klaim surat penangkapan. Mereka pun meminta Delpedro mengikuti mereka ke Polda Metro Jaya.LBH Jakarta menyatakan tidak ada kekerasan saat “penjemputan paksa” itu, tapi prosesnya disebut berlangsung tergesa-gesa dengan pengawalan enam mobil.
Lokataru dalam keterangannya menyebut Delpedro sempat menanyakan legalitas surat penangkapan serta meminta pendampingan hukum lantaran pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahaminya.
Namun, terang Lokataru, rombongan polisi itu berdalih mereka telah memiliki surat tugas yang menginstruksikan penangkapan dan penggeledahan.
Baca Juga:Siapa Saja 5 Anggota DPR Dinonaktifkan Oleh Partai Politik? Berikut Nama AnggotanyaPolisi Menembakkan Gas Air Mata di Area Kampus UNISBA dan UNPAS Hingga Memakan Korban
Sejumlah polisi yang datang sempat pula meminta Delpedro mengganti baju sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, tapi Lokataru menyebut instruksinya disampaikan para polisi dengan intonasi yang mengarah pada intimidasi.