SATRESKRIM Polres Kuningan bongkar 2 kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Kuningan dan menetapkan 3 tersangka. Salah satu pelaku merupakan ASN berstatus P3K yang baru dilantik dan bertugas di salah satu dinas.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil membongkar 2 kasus peredaran uang palsu dan menangkap 3 pelaku, yaitu RM, IP, dan RS. Dua kasus ini memiliki modus yang mirip, yaitu menukar uang palsu dengan berbelanja, dan mengumpulkan uang asli dari kembalian tiap transaksi.
Yang mengejutkan, salah satu tersangka berinisial RM ternyata seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus P3K yang baru dilantik, dan bertugas di salah satu dinas.
Baca Juga:Wabup Jigus Resmi Daftar Seleksi Calon Ketua Koni Kab. Cirebon – VideoHUT Ke-24 Partai Demokrat – Video
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan kesigapan masyarakat dalam mengenali uang asli. Aksi RM terbongkar saat beraksi di Pasar Galuh Luragung, pada Kamis, 4 September 2025. Polisi mengamankan barang bukti lima lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel.
Dari pengakuan sementara RM kepada petugas, aksi ini dilakukan bermula dari rasa iseng, namun berkembang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Polres juga berkoordinasi dengan BKPSDM Pemkab Kuningan terkait statusnya sebagai pegawai P3K.
Kasus lainnya terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi. Polisi menangkap dua orang pelaku, yaitu RS warga Kabupaten Ciamis dan IP warga Selajambe, Kuningan. Keduanya diduga kuat terlibat aktivitas pengedaran uang palsu dengan target warung dan pasar.
Barang bukti yang diamankan dari IP dan RS antara lain tiga lembar pecahan Rp100 ribu palsu, 27 lembar pecahan Rp50 ribu palsu, dua lembar pecahan Rp10 ribu palsu, dua unit ponsel, uang asli hasil penukaran Rp523 ribu, dan satu unit sepeda motor tanpa surat-surat. Peran keduanya berbeda, RS sebagai pengedar, sementara IP membantu dalam proses penukaran.
Dari hasil penyidikan terungkap, para pelaku membuat uang palsu menggunakan printer sederhana. Pelaku akan berusaha mengelabui target, seperti penjaga toko atau pedagang kecil di pasar.
Ketiga tersangka saat ini resmi ditahan dan dijerat Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.