RADARCIREBON.TV – Empat pendamping desa di Cirebon membuktikan satu hal: korupsi tidak butuh jabatan tinggi, cukup rakus dan lihai memutar akal. Pajak desa yang mestinya masuk kas negara, justru mampir ke kantong pribadi dengan dalih “pembayaran cepat”.
Rabu (17/9/2025), Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan SM, MY, DS, dan SLA sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021. Keempatnya adalah pendamping desa di Kabupaten Cirebon, mereka langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Klas I Cirebon.
Cerita mereka sederhana, tapi dampaknya miliaran. Dengan wajah meyakinkan, para pendamping desa menawarkan jasa pembayaran pajak ke sejumlah desa. Iming-imingnya klise: proses cepat, resi asli, dan jaminan tanggung jawab. Desa mana yang tak tergoda, apalagi ada iming-iming cashback,?
Baca Juga:7 Tersangka Termasuk Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Setda CirebonKejaksaan Negeri Didorong Berantas Korupsi Sampai Tuntas – Video
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, melalui Kasi Intel Randy Tumpal Pardede, menyampaikan bahwa keempat tersangka merupakan tenaga pendamping desa yang bertugas di beberapa kecamatan di Kabupaten Cirebon.
Rendy mengatakan, keempat tersangka diduga kuat terlibat dalam pengelolaan pembayaran pajak desa yang tidak sesuai ketentuan, dengan modus operandi menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa dengan janji proses cepat dan bukti pembayaran resmi. Mereka juga menyatakan bersedia bertanggung jawab jika muncul permasalahan di kemudian hari.
Namun di balik janji itu, tersimpan modus murahan. Mereka meminta e-billing, uang pembayaran pajak, bahkan username dan password akun pajak DJP Online. Setelah kuasa penuh didapat, uang yang masuk hanya disetor sebagian. Sisanya? Mengalir entah ke mana, tapi jelas bukan ke kas negara.
Tak lupa, ada kesepakatan manis: cashback 10% untuk para pendamping dari pihak yang mengklaim bisa membereskan urusan pajak tersebut. Istilah manis ala e-commerce ini berubah jadi lelucon pahit bagi rakyat, karena pada akhirnya hanya negara yang buntung.
“Dalam praktiknya, para tersangka meminta e-billing serta uang pembayaran pajak berikut username dan password akun DJP Online dari pihak desa, lalu menyerahkannya kepada seseorang berinisial M. Para tersangka dijanjikan akan menerima cashback sebesar 10% dari nilai pajak yang dibayarkan,” jelas Randy.