Isi Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu & Apakah Sudah Dicabut ?

tutut soeharto gugat menkue. Foto: tangkapan layar depan radarcirebon.tv
tutut soeharto gugat menkue. Foto: tangkapan layar depan radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto menggugat menteri keuangan (menkeu) karena menerbitkan aturan yang melarangnya ke luar negeri akibat memiliki utang ke negara. Gugatan didaftarkan ke PTUN Jakarta.

Gugatan Tutut ini dibenarkan oleh Pejabat Humas PTUN Jakarta Febriana Permadi. Namun, ia menyebutkan perkara ini belum masuk pemeriksaan persiapan.

“Iya betul. Namun, belum dilaksanakan pemeriksaan persiapan ya,”ujar Febriana kepada CNNIndonesia.com, Kamis (18/9).

Baca Juga:Presiden Prabowo Subianto Tunjuk Ahmad Dofiri Sebagai Penasihat Khusus Presiden dan Reformasi KepolisianPurbaya Yudhi Sadewa Guyur Rp 200 T ke Enam Bank Umum

Diberitakan Kompas.com, putri sulung Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan ke Menkeu yang saat ini diemban Purbaya Yudhi Sadewa. Gugatan ini tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.

Langkah hukum Tutut terkait larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani, lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 266/MK/KN/2025. Meski gugatan masuk setelah Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menkeu baru, SK itu tetap jadi dasar permasalahan.

SK Menkeu yang dikeluarkan 17 Juli 2025 melarang Tutut bepergian ke luar negeri karena statusnya sebagai penanggung utang dua perusahaan, yaitu:

  1. PT Citra Mataram Satriamarga Persada
  2. PT Citra Bhakti Margatama Persada

Kedua perusahaan ini masih memiliki utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Catatan Kemenkeu menunjukkan total piutang Tutut mencapai Rp 700 miliar. Rinciannya adalah:

  1. PT Citra Mataram Satriamarga: Rp 191,61 miliar
  2. PT Marga Nurindo Bhakti: Rp 471,47 miliar (baru diangsur Rp 1,09 miliar)
  3. PT Citra Bhakti Margatama Persada: Rp 14,79 miliar + USD 6,51 juta

Masalahnya, Tutut tidak menyerahkan aset sebagai jaminan, hanya surat keterangan proyek. Inilah yang membuat Satgas BLBI harus menelusuri aset lain milik Tutut.

Utang Tutut bermula dari kiprahnya lewat PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang menggarap jalan tol Cawang–Tanjung Priok. CMNP kala itu menaruh deposito Rp 78 miliar di Bank Yama (milik Tutut). Sayangnya, saat krisis moneter 1998, Bank Yama kolaps dan tak mampu mengembalikan deposito tersebut.

Nama Tutut kemudian tercatat sebagai obligor BLBI, bersama sejumlah tokoh lain termasuk adiknya, Tommy Soeharto.

0 Komentar