Kejanggalan Terbitnya Sertifikat Perseorangan Atas Tanah Negara – Video

Kejanggalan Terbitnya Sertifikat Perseorangan Atas Tanah Negara
0 Komentar

Warga Desa Mertapada Wetan, Kabupaten Cirebon, mempersoalkan dugaan penukaran bidang tanah adat dan aset daerah.

Tatang Jaelani, warga Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, menemukan kejanggalan tentang persoalan tanah adat dan tanah negara. Pasalnya, tanah kavling yang dibeli oleh Tatang pada 2018, dalam sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan ATR-BPN Kabupaten Cirebon justru masuk dalam tanah aset daerah atau tanah negara.

Tatang yang resah dan dirugikan, langsung melakukan upaya pelaporan kepada instansi terkait seperti Dinas PUTR dan BKAD. Tanah yang kini sudah dibangun rumah milik Tatang dinyatakan sebagai tanah adat. Tatang juga menemukan kejanggalan perihal penukaran bidang tanah antara petak tanah negara dan adat yang diduga dimainkan oleh pengembang. Terlebih ada lima sertifikat yang dikuasai perseorangan dan muncul dengan kode tanah negara.

Baca Juga:Pria Ditangkap, Perkosa Anak Tiri Hingga HamilDPMD Beri Konsekuensi Dalam Pengaktifan Kembali Kuwu Setu Kulon – Video

Tatang menuntut adanya revisi sertifikat tanah adat yang diklaim masuk sebagai tanah negara dalam sertifikat BPN, sesuai dengan data dari BKAD Kabupaten Cirebon pada 2022. Pasalnya, banyak kejanggalan dalam persoalan tanah negara yang bersinggungan dengan tanah adat. Tatang juga menyinggung pembangunan Dapur MBG yang dibangun di atas tanah negara.

Sementara, Tatang juga menemukan adanya perbedaan luas tanah negara yang tertera dalam DKHP, SPPT, hingga Rincikan Desa Tahun 1953 dengan usulan permohonan sertifikat yang diduga diminta oleh pengembang. Dalam Rincikan Desa dan dokumen lain, tanah negara tercatat seluas 950 meter persegi, sedangkan dalam Klantingan Tahun 2012 yang diusulkan desa, tanah negara melebar seluas 1.149 meter persegi.

Tatang sebagai warga Desa Mertapada Wetan mencemaskan persoalan tanah negara yang bertukar bidang dengan tanah adat akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari dan menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

0 Komentar