Kejari tidak main-main. MY dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati atau seumur hidup.
Tak cukup sampai di sana, MY juga dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang ancaman pidananya 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Ancaman ini terdengar berat di telinga publik, tapi pengalaman panjang menunjukkan: sering kali vonis di pengadilan justru lebih ringan dari ekspektasi. Publik sudah lelah dengan kalimat “ancaman maksimal” yang hanya jadi jargon, sementara realita hukuman kerap lunak.
Baca Juga:4 Pendamping Tersangka Korupsi Pajak Apbdes Dari 80 Desa – Video7 Tersangka Termasuk Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Setda Cirebon
“Ancaman hukuman ini serius. Tapi publik menunggu apakah benar sanksi maksimal bisa dijatuhkan, atau sekadar jadi tontonan hukum yang berakhir dengan putusan ramah koruptor,” ujar Haris Erlangga,komentar seorang aktivis antikorupsi di Cirebon.
Meski baru menetapkan satu tersangka, Kejari tidak menutup kemungkinan ada aktor lain di balik layar.
“Kami masih mendalami, apakah ada peran orang lain dalam perkara ini. Sampai saat ini, baru satu tersangka,” kata Yudhi.
Ucapan itu seperti membuka kotak Pandora. Sulit membayangkan seorang staf administrasi bisa menjalankan transaksi miliaran rupiah tanpa sepengetahuan pihak lain. Publik pun mulai bertanya-tanya: apakah MY hanya pion, ataukah bagian dari jaringan yang lebih besar?
Kasus MY menambah panjang daftar ironi korupsi di negeri ini. Pelakunya bukan pejabat tinggi, bukan politisi, melainkan staf administrasi. Namun pola tetap sama: menyalahgunakan kewenangan, menutup jejak, lalu menikmati hasilnya dengan gaya hidup konsumtif.
Korupsi di Indonesia seolah punya wajah baru setiap tahun, tapi akarnya tetap sama: lemahnya pengawasan dan mentalitas rakus. Dari pusat hingga daerah, dari proyek jalan hingga dana bank, pola perampokan uang rakyat tidak pernah benar-benar hilang.
Di Cirebon, publik masih terngiang dengan kasus-kasus korupsi sebelumnya. Kini, MY menambah catatan kelam itu. Bedanya, kali ini bukan proyek pemerintah, melainkan dunia perbankan yang menjadi ladang penjarahan.
Baca Juga:Bambang Mujiarto: Petani Pahlawan Pangan, Sudah Selayaknya Hidup SejahteraLagi Nyari Motor yang Cocok Untuk Anak Muda, Pilih Suzuki GSX-R150, Motor Sport Gagah dengan Teknologi Modern
Untuk sementara, MY ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon. Waktu ini akan digunakan penyidik untuk memperkuat bukti, menelusuri aliran uang, dan membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain.
