RADARCIREBON.TV – Skandal korupsi besar yang mengguncang Bank Pemerintah Cabang Sumber, Kabupaten Cirebon, kian menyeruak dan membuka sisi gelap penyalahgunaan dana publik.
Setelah menetapkan MY sebagai tersangka utama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kini menahan dua orang yang tak lain adalah suami dan kakak kandungnya. Kedua keluarga ini diduga ikut menikmati uang hasil kejahatan keuangan yang jumlahnya mencapai Rp24,67 miliar.
Keduanya, yakni TS (suami MY) dan ZT (kakak MY), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Rutan Negara Kelas I Cirebon pada Rabu, 8 Oktober 2025. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa keduanya menerima dan menggunakan uang hasil penyalahgunaan rekening penampung Bank Pemerintah Cabang Sumber.
Baca Juga:Kisah Gelap Bank Daerah Cirebon: Suami, Istri, dan Kakak Kompak Habiskan Uang Korupsi 24,6 Miliar7 Tersangka Termasuk Mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Setda Cirebon
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, S.H MH, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan temuan yang memperlihatkan adanya aliran dana tidak wajar ke rekening pribadi mereka.
“Para tersangka diduga menerima, menguasai, dan menggunakan uang hasil penyalahgunaan rekening penampung yang dilakukan tersangka MY,” ujarnya tegas.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa uang hasil korupsi tersebut mencapai Rp24,67 miliar, dengan dua jalur utama: transfer Rp10,48 miliar ke rekening SW dan Rp14,18 miliar ke rekening ZT. Dari rekening itulah sebagian besar uang kemudian dipindahkan ke rekening TS dan beberapa pihak lain yang kini masih dalam proses penelusuran.
Namun yang membuat publik geram, dana hasil korupsi tersebut ternyata bukan hanya disimpan, melainkan dihabiskan untuk gaya hidup mewah. Penyidik menemukan bukti penggunaan uang untuk perjalanan wisata keluarga, pembelian barang-barang mewah, hingga biaya umrah.
Sejumlah foto dan catatan transaksi menunjukkan adanya pengeluaran besar untuk perjalanan ke Timur Tengah dan beberapa kota besar di Indonesia yang tidak sejalan dengan profil keuangan mereka.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka TS dan ZT ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas I Cirebon,” lanjut Yudhi.
Selain penahanan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Di antaranya sertifikat tanah dan bangunan di Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, seluas 140 meter persegi, serta sebuah ponsel Samsung Galaxy A56 warna pink yang diduga digunakan dalam komunikasi dan transaksi keuangan terkait.
