Skandal hilangnya dana nasabah prioritas senilai 9 miliar rupiah di salah satu Bank Milik Pemerintah terus memanas. Buntut dari kasus ini, Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menetapkan seorang pegawai bank berinisial R sebagai tersangka.
Skandal hilangnya belasan dana nasabah prioritas yang diperkirakan mencapai 9 miliar 475 juta rupiah di salah satu Bank Milik Pemerintah terus memanas. Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menetapkan seorang pegawai bank berinisial R sebagai tersangka dan melakukan penggeledahan di rumah serta lokasi lain seperti tempat bisnis tersangka.
Dari penggeledahan pada Kamis siang hingga sore hari, Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan, bersama Kasi Intelijen, Brian Kukuh, mengungkapkan, tim penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana Nasabah hingga Pencucian Uang.
Baca Juga:Cirebon Power Raih Bisnis Indonesia Corporate Social Responsibility Award (BISRA) 2025Pemdes Setu Kulon Hampir 2 Tahun Tak Kelola Anggaran – Video
Petugas juga melakukan pemblokiran 3 rekening milik tersangka. Adapun modus tersangka R dalam melakukan aksinya dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan sistem di bank tempatnya bekerja, diperkirakan dari tahun 2019 hingga 2024. Dana yang ditransfer ke bank ini selanjutnya digelapkan ke sejumlah rekening. Pelaku juga menjanjikan nasabah yang menjadi korban untuk diikutsertakan dalam sebuah program.
Tindakan ini sangat merugikan nasabah prioritas yang mayoritas menyimpan dana dalam jumlah besar.
Ia menambahkan, saat ini R sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Kuningan untuk 20 hari ke depan. Kajari berjanji akan terus bekerja mengungkap perkara ini, apakah masih ada pelaku lain atau ada perkembangan lain masih dalam pengusutan penyidik.
Hingga Kamis sore, tim penyidik tampak membawa sejumlah dokumen penting dari hasil penggeledahan yang diduga terkait Penggelapan Dana Nasabah ini.
Pelaku dijerat dengan UU 31 Tahun 99 tentang Tindak Pisana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.