Petugas gabungan Kepolisian Polresta Cirebon dan Dinas Perhubungan melakukan penertiban parkir liar di Jalur Pantura Palimanan, Kabupaten Cirebon, Kamis siang. Kendaraan besar yang parkir di jalur menuju pintu masuk tol tersebut kerap memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas. Petugas memberikan sanksi tilang bagi kendaraan mati KIR dan kedapatan over dimensi dan over load.
Penertiban parkir liar ini dilakukan petugas gabungan dari Satlantas Polresta Cirebon dan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon di Jalur Pantura, tepatnya di Pintu Masuk Tol Palimanan Empat, Kamis siang. Kendaraan yang terparkir di badan jalan disambangi petugas untuk diberikan teguran dan diperiksa kelengkapan suratnya. Bahkan, sejumlah truk ekspedisi ini kedapatan over dimensi dan over load.
Upaya penertiban ini dilakukan setelah petugas banyak menerima aduan terkait keberadaan truk yang parkir hingga berjejer di pinggir jalan. Truk besar dan berjalan lambat ini kerap memicu kemacetan saat hendak parkir maupun melanjutkan perjalanan. Bahkan, keberadaannya yang memakan badan jalan berpotensi memicu kecelakaan.
Baca Juga:Cirebon Power Raih Bisnis Indonesia Corporate Social Responsibility Award (BISRA) 2025Pemdes Setu Kulon Hampir 2 Tahun Tak Kelola Anggaran – Video
Dalam penertiban ini, petugas Kepolisian hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan meminta kendaraan untuk melanjutkan perjalanan. Sementara, Dinas Perhubungan memberikan sanksi tilang di tempat bagi kendaraan yang kedapatan KIR-nya mati. Petugas juga meminta agar para kendaraan tidak lagi parkir di badan jalan dan menyarankan untuk mengisi rest area saat beristirahat.
Penertiban yang berlangsung selama dua jam ini, petugas memberikan sejumlah surat teguran bagi pengemudi atau pemilik kendaraan. Petugas juga mengatur kendaraan agar tidak parkir atau berhenti di Pantura Mulut Gerbang Tol. Giat serupa akan dilakukan secara berkala untuk memastikan tidak lagi menjamurnya parkir liar di jalur ini.