Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota ringkus pengedar narkotika di dalam rumah kos-kosan dan mengamankan satu paket besar Tembakau Sintetis di Kawasan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Senin pagi.
Inilah video penangkapan pengedar narkotika, pria berinisial C.N.N. (21 tahun) yang berhasil diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota di kamar kosnya di Kawasan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Senin sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu kamar kos di Gang Srikaya.
Baca Juga:Dugaan Malpraktek Di RSUD Linggarjati Naik Ke Penyidikan – VideoAnak Mantan Pejabat Kota Cirebon Diduga Mencuri Sepatu – Video
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan pelaku tengah berada di dalam kamar kos.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa satu paket besar Tembakau Sintetis (Gorilla) seberat bruto 38,47 gram, satu paket kecil seberat 1,29 gram, 540 butir Pil Tramadol, 552 butir Pil Trihexyphenidyl, satu timbangan digital, sejumlah plastik klip bening, paper, satu telepon genggam, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan, pelaku C.N.N. mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran. C.N.N. mengakui telah menjalankan bisnis ilegal itu selama beberapa bulan terakhir, dengan sistem transaksi langsung maupun melalui media sosial. Sebagian hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat.
Diketahui menyimpan narkotika jenis Tembakau Sintetis dalam jumlah cukup besar dan memperjualbelikan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, melalui Kasat Narkoba AKP Otong menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan dan pemasok barang haram tersebut, dan mengimbau masyarakat agar berani melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.