Satresnarkoba Ciko Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis – Video

Satresnarkoba Ciko Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis
0 Komentar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

0 Komentar