Tingkatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Pekerja Rentan – Video

Tingkatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Pekerja Rentan
0 Komentar

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon akan membentuk Forum Ketenagakerjaan untuk memberi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon bertekad untuk mendongkrak Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UJC) bagi pekerja rentan, melalui langkah kolaborasi bersama sejumlah pihak. Sejak dua tahun lalu, Disnaker Kabupaten Cirebon sudah mulai merintis dan membenahi sektor klaster pekerja informal, bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Nelayan menjadi salah satu sektor pekerja rentan yang dinilai penting untuk diberikan perlindungan dan sudah disentuh oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Pengampu. Disnaker Kabupaten Cirebon juga sudah berkomunikasi dengan Asisten Perekonomian Pembangunan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan UJC melalui pembentukan Forum Ketenagakerjaan yang mencakup pekerja rentan di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:Dugaan Malpraktek Di RSUD Linggarjati Naik Ke Penyidikan – VideoAnak Mantan Pejabat Kota Cirebon Diduga Mencuri Sepatu – Video

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon, Novi Hendrianto, klasifikasi pekerja rentan di antaranya pekerja tambang, ojek pangkalan dan penarik becak, nelayan, dan petani. Sejumlah sektor seperti pekerja tambang sudah mendapatkan perhatian, bahkan Bupati Cirebon juga sudah mengeluarkan Surat Edaran agar para pengusaha yang memiliki IUP bisa meng-cover JKN BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon terus mendorong peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui program yang sudah berjalan di antaranya DBHCHT. Disnaker juga akan merumuskan formula agar perusahaan bisa memaksimalkan alokasi CSR guna memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.

Seluruh formula untuk meningkatkan UJC di Kabupaten Cirebon nantinya bisa dibahas dalam Forum Ketenagakerjaan yang akan segera dibentuk. Dengan harapan para pekerja rentan bisa mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

0 Komentar