RADARCIREBON.TV – Kasus dugaan korupsi di tubuh Bank Pemerintah Cabang Sumber, Kabupaten Cirebon, kembali menggemparkan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon mengumumkan penetapan dua tersangka baru yang masih memiliki hubungan darah dengan tersangka utama, MY.
Kasus ini disebut sebagai salah satu kasus kejahatan keuangan terbesar yang pernah terjadi di perbankan daerah Cirebon, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp24,67 miliar.
Kedua tersangka baru itu adalah TS, suami dari MY, dan ZT, kakak kandung MY. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon, pada Rabu (8/10/2025). Penahanan dilakukan di Rutan Negara Kelas I Cirebon selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga:Pegawai Bank Pemerintah Tersangka Kasus Korupsi & Pencucian Uang – Video4 Pendamping Tersangka Korupsi Pajak Apbdes Dari 80 Desa – Video
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr. Yudhi Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil penyalahgunaan dana rekening penampung di Bank Pemerintah Cabang Sumber.
“Para tersangka diduga menerima, menguasai, dan menggunakan uang hasil penyalahgunaan rekening penampung yang dilakukan tersangka MY,” tegas Yudhi dalam keterangan pers yang digelar di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara mendalam sejak awal 2025, tim penyidik menemukan aliran dana mencurigakan ke sejumlah rekening pribadi yang terafiliasi dengan keluarga MY. Berdasarkan penelusuran, MY mentransfer uang hasil korupsi ke dua rekening besar, masing-masing atas nama SW senilai Rp10,48 miliar, dan ZT senilai Rp14,18 miliar.
Dana itu tidak berhenti di sana. Sebagian besar kemudian dipindahkan ke rekening TS, suami MY, serta beberapa rekening lain yang hingga kini masih ditelusuri keberadaannya.
Langkah tersebut dinilai penyidik sebagai bentuk pencucian uang yang terencana. Dana hasil kejahatan disamarkan melalui pembelian aset, pengeluaran perjalanan, dan transaksi personal yang tampak legal. Namun, setelah dilakukan audit forensik keuangan, ditemukan pola transaksi berulang yang mengarah pada penutupan jejak uang hasil korupsi.
Untuk memperkuat pembuktian, Kejari juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sertifikat tanah dan bangunan di Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dengan luas 140 meter persegi, serta ponsel Samsung Galaxy A56 warna pink milik salah satu tersangka. Barang bukti itu diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas transfer, komunikasi, dan penyamaran dana.
