Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan dua Warga Negara Asing asal China dan Thailand, Kamis siang. Keduanya diduga melanggar izin tinggal di Indonesia saat melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Majalengka.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Thailand Kamis siang. Keduanya diduga melanggar izin tinggal di Indonesia saat melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kedua WNA berinisial HH (empat puluh tiga tahun) asal Thailand dan CS (empat puluh sembilan tahun) asal China.
Baca Juga:Program TJSL PNM Cirebon Menanam 10.000 Mangrove di Muara Mundu Pesisir – VideoDisnaker Masih Cari Solusi Masalah Warga Translok Seuseupan – Video
Dari hasil pemeriksaan awal, CS diketahui tengah melakukan pemasangan dan pelatihan penggunaan mesin di salah satu proyek pembangunan pabrik di Pakubeureum, Majalengka. Sementara HH ditemukan berada di lokasi proyek berbeda di Ligung, Majalengka.
Kepala Seksi Intelijen Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Deny Haryadi, mengungkapkan bahwa pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan dari dua WNA. Kedua WNA kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses deportasi.
Deny menjelaskan, WNA berinisial HH memiliki izin tinggal terbatas sebagai Research and Development Manager, namun saat diperiksa ternyata bekerja di salah satu pabrik. Sedangkan CS masuk menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa On Arrival, tetapi justru melakukan aktivitas bekerja.
Dari hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) juncto Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai konsekuensi, keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa penempatan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Cirebon sebelum dilakukan proses deportasi.
Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum Keimigrasian dan pengawasan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing di wilayah kerja Keimigrasian.